Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Rugikan Negara Rp 202 Juta, Cabjari Wotu Tetapkan Barthil Alvisoit Sebagai Tersangka Korupsi
HukumLuwu TimurNews

Rugikan Negara Rp 202 Juta, Cabjari Wotu Tetapkan Barthil Alvisoit Sebagai Tersangka Korupsi

Redaksi
Redaksi Published 17 Juni 2021
Share
1 Min Read
SHARE

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu menetapkan Barthil Alvisoit sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Barthil Alvisoit merupakan Ketua Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) Desa Pancakarsa Kecamatan Mangkutana diduga melakukan penyelewengan Dana Bergulir (stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) Tahun 2010-2014. Dimana Dana tersebut Senilai Rp 350.000.000.t

Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) di Wotu Luwu Timur, Asnaeni mengatakan Barthil ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu nomor: 01/P.4.36.8.2/Fd.1/03/2021 tanggal 17 Maret 2021.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang mana berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga ditetapkan tersangka,”Kata Asnaeni, Kamis 17/06/21.

Ia juga mengatakan mengatakan, Barthil Alvisoit diduga melakukan Penyelewengan Dana Bergulir (stimulan) yang merugikan Negara Rp 202.228.260.

“Ada indikasi Penyelewengan Dana, dimana pengembalian Dana dari kelompok masyarakat digunakan secara pribadi sebesar kurang lebih 200 juta,”kata Asnaeni

Atas Perbuatanya, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Luwu Timur berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print-01/P.4.36.8/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021.(rif)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ketua Dharma Wanita Persatuan Lutim Ikuti Seminar Nasional DWP Tahun 2023 di Jakarta

Korban Tertimbun Longsor Sudah 14 Tahun Bekerja di PT Vale

STQH XXXII Sulsel, Kafilah Lutim Juara III Umum

Raih Penghargaan dari Kemendagri, Andi Arwin Justru akan Evaluasi Kinerja Aparatnya

Lepas Peserta J3D, Budiman : Nikmati Lutim Sebagai Kepingan Surga di Timur Sulsel

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kini Pasien Sembuh di Lutim 3.951 dari 4.062 Kasus Konfirmasi
Next Article Tingkatkan Kapasitas Pengurus, Bupati Luwu Timur Apresiasi Bimtek TP PKK Desa

You Might Also Like

Luwu Timur

Luwu Timur Masuk Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional

24 November 2017
Luwu Timur

Pemkab Lutim Gelar Rakor Lembaga Layanan Perempuan dan Anak

28 Juni 2022
Luwu Timur

Sekda dan Forkopimda Luwu Timur Ikuti Rakor Kesiapan Pilkada Serentak di Makassar

21 September 2020
Luwu Timur

DPK Lutim Hadiri Kegiatan Workshop Tindaklanjut Hasil Pengawasan Kearsipan

7 Maret 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?