Seorang Purnawirawan TNI yang diketahui berinisial AA (53) tertangkap tangan membawa barang haram berupa sabu-sabu di jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, Selasa (12/08/14) sekitar pukul 13.30 wita.
Kepala Kesatuan (Kasat) Narkoba, AKP. Ade Christian Manapa yang dikonfirmasi membenarkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang ditanganinya. Awalnya kata Ade, polisi sudah mecurigai gerak gerik purnawirawan TNI ini sehigga polisi mencoba melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti berupa 26 paket sabu dalam plastik ukuran kecil.
“AA sudah kami curigai sebelumnya, setelah dilakukan penggeledahan kami menemukan 26 paket sabu dalam plastik ukuran kecil,” ungkap Ade.
Ade menjelaskan, Selain 26 paket sabu-sabu, tiga lembar sachet plastik bening ukuran kecil, satu buah lakban berwarna cokelat, satu buah dompet kecil warna putih abu, satu buah handpone merk Nokia C3, juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“AA saat ini telah kami amankan bersama dengan barang buktinya,” ungkap Ade




