Rencana pembangunan terminal yang berlokasi di Segitiga Tarengge Kecamatan Wotu telah berjalan sesuai mekanisme, dan yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman adalah bahwa mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2010. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Luwu Timur, Halsen diruang kerjanya, Selasa (12/8/14).
Halsen menjelaskan, Lokasi Pembangunan terminal tarengge, telah diupayakan secara maksimal baik melalui persuratan maupun berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak yang terkait, antara lain pada tanggal 14 Pebruari 2012, kami bersama Wakil Bupati dan wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Kepala Dinas Perhub. Kab. Luwu Timur, berkoordinasi langsung ke Kantor Kementrian BUMN dan bertemu dengan Deputi Usaha Industri Primer yang menangani langsung perkebunan PTPN XIV.
Setelah itu, telah dilaksanakan pertemuan beberapa kali dengan pihak PTPN XIV di Makassar. Sementara pada tanggal 12 Oktober 2012, ada beberapa poin kesimpulan dalam rapat pembahasan rencana pinjam pakai lahan HGU PTPN XIV afdeling tarengge untuk pembangunan terminal type A.
Antara lain, pada prinsifnya Direksi PTPN XIV (Persero) dapat menyetujui Pinjam Pakai Lahan HGU PTPN XIV (Persero) – Unit PKS Luwu I Burau afdeling Tarengge seluas 6 (enam) Ha oleh Pemkab. Luwu Timur untuk dijadikan terminal angkutan darat type A Sesuai dengan tahapan dan mekanisme.
Oleh direksi PTPN XIV menindaklanjuti hasil kesimpulan rapat tersebut ke Dewan Komisaris PTPN XIV (persero) dan hasilnya, oleh Dewan Komisaris memohon kepada Direksi untuk meneruskan permohonan tersebut ke Pemegang saham. Berdasarkan hasil konfirmasi kami ke pihak PTPN XIV Makassar, sampai saat ini masih menunggu jawaban dari Pemegang saham dalam hal ini Menteri BUMN.
“Jadi saya pikir, proses ini harus kita hargai karena kita telah berupaya sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saya tegaskan, pembangunan terminal ini tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik. Yang pasti pemerintah akan tetap transparan dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” ungkap Halsen.
Untuk diketahui, kesepakatan penggunaan lahan seluas 6 hektar dengan status pinjam pakai untuk pembangunan terminal di segitiga Tarengge Kecamatan Wotu antara Pemkab Luwu Timur dengan pihak PTPN XIV telah di sepakati pada rapat yang berlangsung di ruang rapat PTPN XIV di Makassar, 12 Oktober 2012 lalu yang dihadiri Jajaran Pemkab dan DPRD Luwu Timur dan pihak PTPN XVI.
Dalam rapat itu, Direktur Produksi PTPN XIV, Amrullah Haris mengatakan pada dasarnya PTPN tidak keberatan atas usulan status pinjam pakai lahan tersebut asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2010 tentang tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN, dimana aturan tersebut menjelaskan tentang ketentuan sistem pinjam pakai, yang mengharuskan pihak peminjam wajib memberi kompensasi atas penggunaan lahan yang dimaksud.
Dalam rapat itu juga dihadiri, Direktur Keuangan PTPN XIV, Madiyanto, Sekretaris PTPN XIV, Jan Pieter, Anggota DPRD Lutim, Sukman Sadike, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, Andi Murphy, Asisten Ekbang, Mas’ud Masse, Kadis Tarkim, Askar, Kadis Koperidag, Syahidin Halun, Kabag Pemerintahan, Halsen dan Kabag Humas, Dohri As’ari.




