Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Besok, Komisi I Kunjungi Lahan Warga Mantadulu
DPRD Luwu Timur

Besok, Komisi I Kunjungi Lahan Warga Mantadulu

Redaksi
Redaksi Published 24 Mei 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur melalui komisi satu akan melakukan kunjungan kelahan warga yang ada di desa Mantadulu, kecamatan Angkona, Rabu (25/5/16) besok.

Kunjungan tersebut dilakukan terkait adanya lahan warga yang telah bersertifikat namun dimiliki oleh pihak Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Mantadulu.

Selain mengunjungi lahan warga itu, komisi satu yang dipimpin, wakil ketua komisi, Herdinang juga akan menemui pihak PTPN di Mantadulu.

“Besok kita akan kunjungi lahan warga termasuk mendatangi pihak PTPN soal lahan warga yang bersertifikat ini,” ungkap Herdinang diruang kerjanya, Selasa (24/5/16).

Legislator Demokrat ini menjelaskan, dirinya bersama dengan anggota dewan lainnya sudah melakukan koordinasi dengan PTPN XIV dan Badan Pertanahan Negara (BPN) di Makassar.

Hasil pertemuan itu, 30 bidang lahan warga dapat diganti rugi dengan syarat 30 bidang ini diluar dari kawasan hutan dan tidak masuk dalam areal 1.000 hektar lahan milik PTPN XIV Mantadulu.

“Untuk memastikan lahan tersebut harus dilakukan pengukuran oleh pihak BPN, setelah hasil pengukuran itu ada maka diturunkan tim indevenden untuk menapsir harga,” ungkapnya.

Menurutnya, jika lahan 30 bidang itu tercatat telah masuk dalam areal 1.000 hektar lahan milik PTPN Mantadulu tetap akan dicarikan solusi. Pasalnya, sertifikat warga lebih dahulu terbit dibanding masuknya PTPN dilokasi itu.

“Sertifkat warga terbit tahun 1982 sementara PTPN masuk tahun 1995 sehingga secara logika PTPN telah mencaplok lahan milik warga,” ungkap Herdinang.

Herdinang menambahkan, komisi satu dan PTPN XIV di Makassar sudah sepakat untuk tetap memberikan solusi terhadap warga yang ada di Mantadulu.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar segera ada titik terang dalam persoalan ini. “PTPN punya tanggung jawab dan bersedia menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Enam Fraksi di Lutim Beri Tanggapan Terkait Tiga Ranperda

Buka Musorkab KONI Lutim, Budiman : Mari Terus Bersinergi dan Berkolaborasi

Bupati Budiman Resmikan Gedung KSP Marendeng Mangkutana

Husler Tekankan Semangat Revolusi Mental Pada Musda LDII

Pansus DPRD Lutim Kunker Ke Kementerian PUPR

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kapolsek Bantu Evakuasi Banjir di Towuti
Next Article Menangkan Pasar Andi Tadda, Rekanan dan ULP Diduga Main Mata

You Might Also Like

Luwu Timur

Camat Tomoni Timur Instruksikan BUMDes Segera Gelar RAT 2024

11 Februari 2025
Luwu Timur

Bupati Budiman Pimpin Rakor SKPD dan Resmikan Posikandu Malili

13 Februari 2023
Luwu Timur

Pemerintah Desa Bawalipu Ucapkan Selamat Idhul Fitri

5 Juni 2019
Metro

Tiga Desa di Lutim Terserang DBD

12 Februari 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?