Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur melalui komisi satu akan melakukan kunjungan kelahan warga yang ada di desa Mantadulu, kecamatan Angkona, Rabu (25/5/16) besok.
Kunjungan tersebut dilakukan terkait adanya lahan warga yang telah bersertifikat namun dimiliki oleh pihak Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Mantadulu.
Selain mengunjungi lahan warga itu, komisi satu yang dipimpin, wakil ketua komisi, Herdinang juga akan menemui pihak PTPN di Mantadulu.
“Besok kita akan kunjungi lahan warga termasuk mendatangi pihak PTPN soal lahan warga yang bersertifikat ini,” ungkap Herdinang diruang kerjanya, Selasa (24/5/16).
Legislator Demokrat ini menjelaskan, dirinya bersama dengan anggota dewan lainnya sudah melakukan koordinasi dengan PTPN XIV dan Badan Pertanahan Negara (BPN) di Makassar.
Hasil pertemuan itu, 30 bidang lahan warga dapat diganti rugi dengan syarat 30 bidang ini diluar dari kawasan hutan dan tidak masuk dalam areal 1.000 hektar lahan milik PTPN XIV Mantadulu.
“Untuk memastikan lahan tersebut harus dilakukan pengukuran oleh pihak BPN, setelah hasil pengukuran itu ada maka diturunkan tim indevenden untuk menapsir harga,” ungkapnya.
Menurutnya, jika lahan 30 bidang itu tercatat telah masuk dalam areal 1.000 hektar lahan milik PTPN Mantadulu tetap akan dicarikan solusi. Pasalnya, sertifikat warga lebih dahulu terbit dibanding masuknya PTPN dilokasi itu.
“Sertifkat warga terbit tahun 1982 sementara PTPN masuk tahun 1995 sehingga secara logika PTPN telah mencaplok lahan milik warga,” ungkap Herdinang.
Herdinang menambahkan, komisi satu dan PTPN XIV di Makassar sudah sepakat untuk tetap memberikan solusi terhadap warga yang ada di Mantadulu.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar segera ada titik terang dalam persoalan ini. “PTPN punya tanggung jawab dan bersedia menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.




