Proyek pembangunan pasar rakyat Andi Tadda tahun 2015 di kota Palopo senilai Rp9,2 miliar mendapat sorotan dari pemerhati tender, Erwin R Sandi.
Menurutnya, proyek yang menggunakan APBD itu diduga dimenangkan oleh rekanan dengan cara “kongkalikong” bersama Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) kota Palopo.
Erwin menjelaskan, indikasi dugaan kongkalikong itu dilihat pada dukungan bank perusahaan pemenang dan dukungan bank salah satu perusahaan yang juga ikut pada lelang paket yang sama.
Dalam penjelasaan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya memberikan indikasi adanya persekongkolan.
Indikasi yang dimaksud terdapat kesamaan dokumen teknis seperti metode kerja, bahan, alat, analisis, pendekatan teknis, harga satuan, dan spesifikasi barang yang ditawarkan.
Selain itu, seluruh penawaran dari penyedia juga mendekati nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang jasa yang berada dalam satu kendali.
“Adanya kesamaan atau kesalahan isi dokumen penawaran, seperti kesamaan atau kesalahan pengetikan, susunan, dan format tulisan,” ungkap Erwin.
Disamping itu, kata Erwin, indikasi lainnya yakni jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan. “Termasuk juga dukungan bank dengan nomor berurutan dari bank yang sama,” ungkap Erwin.
Dikonfirmasi terpisah, wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud mempersilahkan penegak hukum untuk mengusut tuntas proyek tersebut bilamana terjadi indikasi kongkalikong antara rekanan dan Pokja.
“Memang terjadi keterlambatan dalam penyelesaian proyek pasar tersebut, bilamana terjadi indikasi kongkalikong kita persilahkan saja penegak hukum untuk mengusut tuntas,” ungkap Akhmad.
Untuk diketahui, proyek pembangunan pasar rakyat Andi Tadda tahun 2015 lalu telah dimenangkan PT Apro Megatama dengan harga penawaran Rp9.289.600.000.




