Pungutan liar (Pungli)diduga terjadi di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Luwu. Pungli ini dilakukan terhadap siswa baru yang masuk SMAN. Sejumlah orang tua siswa pun keberatan dan mengadukan pungli tersebut ke Polres Luwu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pungli di SMAN, Kapolres Luwu langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukanpenyelidikan di sejumlah Sekolah yang diduga melakukan pungli, dan hasilnya, polisi menduga benar ada pungli untuk siswa baru di sejumlah sekolah, khususnya SMP dan SMA sederajat di Kabupaten Luwu. Pungutan diduga persekongkolan antara pihak Komite Sekolah, dan sekolah. Pungli ini juga ditengarai melabrak aturan Undang-Undang.
Kapolres Luwu, AKBP Alant G Abast yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan lidik di sejumlah, namun belum bisa memastikan sekolah mana yang melakukannya.
“Memang juga ada yang ditengarai, hanya saja kami masih melakukan penyelidikan,” kata Alan.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat, Irjenpol, Burhanuddin Andi menghimbau Kapolres Luwu untuk bersikap tegas terhadap segala pungutan-pungutan yang ada di sekolah.
“Tanpa imbauan itu sebenarnya kami sudah jalan. Intinya, kami sangat mendukung dengan imbauan itu,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun luwuraya.com menyebutkan, sejumlah SMP-SMA sederajat di Kabupaten Luwu masih melakukan pungutan. Bahkan, iuran komite yang sifatnya hanya sumbangan orang tua siswa menjadi dipaksakan untuk dibayar.
Pembayaran tersebut disebutkan, untuk membangun dan membayar tambahan insentif sejumlah guru. Besaran pungutan itu berpariasi antara Rp900 ribu hingga Rp1,5 juta per siswa. Di SMAN 1 Bua dan SMAN Ponrang misalnya, sejumlah orang tua siswa terancam gagal menyekolahkan anaknya karena adanya kewajiban membayar pungutan uang bangku tersebut.(*)
Haswadi




