Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » 720 Butir Obat Daftar G Kembali Diamankan Polisi
Hukum

720 Butir Obat Daftar G Kembali Diamankan Polisi

Redaksi
Redaksi Published 24 Maret 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Pihak Kepolisian Resor Palopo kembali melakukan penyitaan terhadap 720 obat-obatan yang masuk daftar G (obat keras) yang diduga akan disalahgunakan di Kota Palopo. Dari 720 butir obat-obatan itu, terdapat dua jenis obat-obatan yang kerap disalah gunakan.

Kedua jenis obat-obatan itu yakni Tramadol sebanyak 80 butir, dan Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 640 butir. Selian itu polisi juga mengamankan satu orang yang diduga selaku pengedar obat-obatan tersebut secara bebas.

Kepala Satuan Narkoba Polres Palopo, AKP Ade Chris Manapa mengatakan selian barang bukti obat-obatan tersebut polisi juga menyita satu unit handphone, sertia uang tunai senilai Rp165 ribu.

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

Kepada polisi, pelaku yang diketahui bernama Budi mengaku jika obat-obatan tersebut diperoleh dari orang lain yang diduga merupakan sebuah jaringan pengedar penyalahgunaan obat-obatan.

Selain itu, polisi saat ini juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan apotek terkait peredaran secara bebas obat-obatan yang masuk daftar G tersebut. Chris mengatakan saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi tiga apotik yang diduga secara ‘nakal’ menjualkan obat-obatan tersebut secara bebas.

“Untuk saat ini saya belum bisa beberkan nama-nama apoteknya demi kepentikan penyelidikan, namun yang bisa saya sampaikan sudah teridentifikasi sebanyak tiga apotik di Palopo yang menjual secara bebas obat-obatan tersebut,” ujar Chris.

Untuk diketahui, Obat Daftar G (Gevaarlijk=berbahaya) adalah jenis obat keras yang tidak boleh secara sembarangan dikonsumsi. Untuk memperoleh obat ini, harus dengan resep dokter serta memakai tanda lingkaran merah bergris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian.

Biasanya, pengedar obat-obatan daftar G sering beroperasi dengan melepas obat-obatan tersebut dari kemasan, sehingga tidak tampak tanda obat kerasnya. Selain  Tramadol dan THD, jenis obat-obatan produk farmasi yang juga kerap disalah gunakan yakni Somadril atau dalam bahasa generiknya disebut Carisoprodol.

Bahkan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah memasukkan produk Somadril tersebut dalam jenis obat-obatan terlarang atau illegal untuk diperjual belikan.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Somadril Ternyata Masuk Dalam Obat Terlarang
Next Article Warga Ini Ditikam Saat Sedang Menyiapkan Kegiatan Kampanye Golkar

Rekomendasi Berita lainnya

Sport

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

18 April 2026
Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?