Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Somadril Ternyata Masuk Dalam Obat Terlarang
Hukum

Somadril Ternyata Masuk Dalam Obat Terlarang

Redaksi
Redaksi Published 24 Maret 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Peredaran obat terlarang Somadril atau nama generiknya adalah Carisoprodol  ternyata sudah dilarang peredarannya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu sesuai dengan surat edaran BPOM ke selurub apotek di Kota Palopo dengan nomor PW.02.03.353.3.09.13.4025 yang ditanda tangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza, A Retno Tyas Utami.

Dalam surat edaran itu, disebutkan beberapa jenis yang sudah mulai dilarang peredarannya seperti Carisoprodol (Somadril) yang mulai berlaku sejak 30 September 2013, dan Dekstrometorfan (Dextro) yang penarikannya dimulai per Juni 2014 mendatang.

Kepala Bidang Pelayanan Farmasi (Yanfar) Dinas Kesehatan Kota Palopo, Ratnasari mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mengimbau kepada pihak apotik untuk tidak lagi menjual obat Somadril atau Carisoprodol kepada pasien, sebab sudah termasuk sebagai obat terlarang.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

“Untuk obat jenis somadril memang sudah dilarang peredarannya, sementara untuk Dekstrometorfan penjualan sebagai obat tunggal akan mulai berlaku per Juni mendatang,” tegasnya.

Meski begitu, dia mengakui jika pihaknya telah beberapa kali melayangkan teguran kepada pihak apotek karena masih kedapatan menjual secara bebas obat-obatan jenis tersebut.

“Setidaknya ada tiga apotek yang sudah kami beri teguran, kami akan terus memantau apotek yang ada di Palopo, dan jika masih tetap membandel maka tidak menutup kemungkinan akan dikeluarkan sanksi tegas berupa pencabutan ijin usaha apoteknya,” tegas Ratnasari.

Terkait maraknya penyalahgunaan obat-obatan farmasi dari kedua jenis tersebut yang dijual oleh orang per orang, Ratnasari mengatakan jika hal itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

Menurutnya, dengan adanya larangan edar dari BPOM ini, sudah menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan pengedar obat-obatan tersebut, yang konon kabarnya melibatkan pihak-pihak apotek.

Untuk diketahui, peredaran Somadril dan Doxtro di Kota Palopo sudah sangat memprihatinkan. Tidak hanya menyasar orang dewasa, namun penyalahgunaan obat tersebut juga sudah menyentuh kalangan pelajar.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ilyas TH Terpilih Sebagai Ketua Stisip Veteran Palopo
Next Article 720 Butir Obat Daftar G Kembali Diamankan Polisi

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?