Tiga orang oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa Lampenai Kecamatan Wotu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak penyidik Mapolres Luwu Timur terkait adanya dugaan penggelembungan suara dari salah satu Calon Legislatif (caleg) partai Nasdem di Daerah Pemilihan (dapil) tiga Kecamatan Wotu-Burau. Ketiga oknum PPS ini diketahui berinisial BA, AR dan SA.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui diruang kerjanya mengatakan jika kasus pidana Pemilihan Umum (Pemilu) adalah kasus prioritas untuk segera ditindaklanjuti, oleh karena itu, berkas dugaan penggelembungan suara yang terjadi di desa Lampenai sudah rampung dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili.
“Berkas kasus dugaan penggelembungan suara desa Lampenai sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/04/14) kemarin,” ungkap Rio.
Selain PPS desa Lampenai kata Rio, PPK Kecamatan Wotu yakni Firdaus dan Saiful juga akan diperiksa terkait dugaan penggelembungan ini. Sementara ketiga PPS ini akan dikenakan undang-undang Pidana pemilu dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp48 juta.
“Ketiga PPS ini akan dikenakan undang-undang pidana pemilu dengan ancaman empat tahun penjara dan denda 48 juta,” ungkap Rio.
Sebelumnya, Tiga oknum panitia pemungutan suara (PPS) di Desa Lampenai, kecamatan Wotu, Luwu Timur, Kamis malam (10/04/14) lalu, diperiksa oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat karena terindikasi melakukan penggelembungan suara salah satu caleg Nasdem di dapil tiga kecamatan Wotu-Burau.
Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu Timur, Rahman Atja, menjelaskan kronologis kejadian yang mengarah pada kejahatan pemilu ini. Menurut Rahman, ketiga oknum PPS ini awalnya memanggil salah seorang petugas pemilu lapangan (PPL) desa Lampenai dengan dalih akan menggandakan berita acara lampiran model c1 yang dipegang PPL.
“Saat itu PPL percaya begitu saja permintaan oknum PPS karena disampaikan akan dilakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPS pada hari itu juga. Namun, berita acara model c1 yang diserahkan PPL bukannya difotocopy. Ketiga oknum PPS mengganti data perolehan suara dua caleg partai Nasdem,” ungkap Rahman.
Ulah mereka terbongkar, setelah ketua Panwascam setempat mencurigai data c1 yang dikantongi PPL telah dihapus dan model penulisan angka perolehan suara juga tidak sama dengan data sebelumnya, sementara Panwas kecamatan Wotu saat itu juga lalu melaporkan ulah ketiga oknum PPS ini ke Polsek setempat sebelum mereka dibawa ke kantor Panwaslu Kabupaten di Malili.
“Di hadapan penyidik, ketiga oknum ini mengakui telah mengganti data perolehan suara caleg Nasdem di 4 TPS Desa Lampenai, masing-masing TPS 1, 3, 4 dan TPS 5. Bukan hanya berita acara lampiran model c1 yang dirubah, ketiga oknum PPS ini juga mengaku telah mengganti data perolehan suara di c1 plano,” Ungkap Rahman. (*)




