Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Berkas Kasus Dugaan Korupsi Desa Lagego Dilimpahkan
Hukum

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Desa Lagego Dilimpahkan

Redaksi
Redaksi Published 16 April 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Penyidik kepolisian Mapolres Luwu Timur telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2011 hingga 2013 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Selasa (08/04/14) lalu. Sementara dugaan korupsi ini telah menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Lagego Kecamatan Burau, Masdar.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (15/04/14) mengatakan pelimpahan berkas dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan pada tanggal 8 April 2014 lalu. Selain itu, mantan kades Lagego, Masdar ini terancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Penyidik menyimpulkan dengan undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” Rio.

Menurut Rio, selain mantan kades Lagego kepala desa lainnya yang telah terlibat dengan sertifikat prona tidak menuntut kemungkinan juga akan menjadi tersangka disebabkan karena modus yang dilakukan hampir sama dengan mantan kades lainnya yang sudah menjadi tersangka.

“Jika di lihat dari modus yang dilakukan oleh beberapa kades tidak menuntut kemungkinan juga akan menjadi tersangka,” ungkap Rio.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malili, Ahmad Hasan Basri yang dikonfirmasi awak media membenarkan jika berkas dugaan korupsi mantan kades Lagego sudah diterima. Menurutnya, berkas tersebut saat ini masih dalam tahap penelitian, oleh karena itu, jika berkas tersebut dinilai sudah lengkap maka akan ditindaklanjuti atau dilakukan P21.

“Kami sudah menerima berkas tersebut namun masih dilakukan penelitian sementara jika berkas tersebut belum juga lengkap maka kami akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi,” ungkap Hasan. (*)

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pekan Depan, Gerindra Lutim Buka Penjaringan Calon Kada

Bupati Intruksikan Penanganan Darurat Jalan Nasional yang Rusak di Ruas Atue-Ussu

Meriahkan Hari Ibu Ke-94, TP PKK Desa Nuha Gelar Berbagai Lomba

Bupati Luwu Timur Hadiri Malam Kenal Pamit Wakapolda Sulsel

Dukung E-Kontrak dan Digitalisasi Dokumen, Bagian PBJ Setdakab Luwu Timur Gelar Workshop

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Diduga Pelayanan Buruk, Bayi Baru Lahir Ini Meninggal
Next Article Polisi Tetapkan PPS Desa Lampenai Jadi Tersangka

You Might Also Like

Luwu Timur

Pimpin Apel Pasca Libur Lebaran, Budiman Cek Langsung Absensi Pegawai

16 April 2024
Metro

Bupati Lutim Dorong Pemetaan Potensi Desa untuk Majukan Perekonomian Daerah

8 Mei 2025
Metro

Markus Nari Bantah Dokumen Luteng Hilang

5 November 2013
Luwu Timur

Bupati Husler Lantik Pengurus KSR PMI Stikes Batara Guru

16 Januari 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?