Penyidik kepolisian Mapolres Luwu Timur telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2011 hingga 2013 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Selasa (08/04/14) lalu. Sementara dugaan korupsi ini telah menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Lagego Kecamatan Burau, Masdar.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (15/04/14) mengatakan pelimpahan berkas dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan pada tanggal 8 April 2014 lalu. Selain itu, mantan kades Lagego, Masdar ini terancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Penyidik menyimpulkan dengan undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” Rio.
Menurut Rio, selain mantan kades Lagego kepala desa lainnya yang telah terlibat dengan sertifikat prona tidak menuntut kemungkinan juga akan menjadi tersangka disebabkan karena modus yang dilakukan hampir sama dengan mantan kades lainnya yang sudah menjadi tersangka.
“Jika di lihat dari modus yang dilakukan oleh beberapa kades tidak menuntut kemungkinan juga akan menjadi tersangka,” ungkap Rio.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malili, Ahmad Hasan Basri yang dikonfirmasi awak media membenarkan jika berkas dugaan korupsi mantan kades Lagego sudah diterima. Menurutnya, berkas tersebut saat ini masih dalam tahap penelitian, oleh karena itu, jika berkas tersebut dinilai sudah lengkap maka akan ditindaklanjuti atau dilakukan P21.
“Kami sudah menerima berkas tersebut namun masih dilakukan penelitian sementara jika berkas tersebut belum juga lengkap maka kami akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi,” ungkap Hasan. (*)




