Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, Adam Adrian menilai kinerja pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) belum maksimal dalam menggenjot pendapatan melalui pajak bumi dan bangunan yang saat ini pengelolaannya sudah diserahkan langsung kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, salah satu masalah yang dihadapi pemerintah yakni kurangnya sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya kesadaran membayar pajak.
“Padahal pajak itu sifatnya memaksa, harus ada unsur pemaksaan dari pemerintah untuk masyarakat agar membayar pajak karena pajak itu wajib,” ujar Adam yang juga merupakan Ketua Pansus DPRD Lutra tentang LKPJ Pemerintah Kabuipaten Luwu Utara, di ruang gabungan komisi DPRD Lutra, siang tadi.
Padahal, menurutnya potensi pajak di Lutra sangat besar mencapai Rp44 miliar, sementara pencapaian pajak dari sektor PBB tahun 2013 hanya sebesar Rp37 miliar.
Dia menilai, sejatinya penyerahan kewenangan penarikan pajak bumi dan bangunan seperti tertuang pada UU Nomor 28 tahun 2010 adalah untuk menggenjot pendapatan daerah.
“Sampai hari ini ternyata pemerintah tidak mampu untuk itu,kesiapan pemerintah daerah untuk menyambut UU nomor 28 tahun 2010 tidak maksimal sehingga sampai hari ini tidak efektif,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Adam menyarankan kepada Pemkab Lutra untuk memerintahkan kepada kepala desa kembali mendata wajib pajak yang ada di desa-desa dan pemerintah melakukan pembinaan rutin atau mengontrol.
“Jangan sampai pajak ini terlupakan,pemerintah seakan-akan pasrah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat membayar pajak dan retribusi sehingga tidak bisa menggenjot pendapatan daearah yang maksimal,” ujarnya,




