Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemkab Lutra Dinilai Belum Maksimal Genjot Penarikan PBB
News

Pemkab Lutra Dinilai Belum Maksimal Genjot Penarikan PBB

Redaksi
Redaksi Published 21 April 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, Adam Adrian menilai kinerja pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) belum maksimal dalam menggenjot pendapatan melalui pajak bumi dan bangunan yang saat ini pengelolaannya sudah diserahkan langsung kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, salah satu masalah yang dihadapi pemerintah yakni kurangnya sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya kesadaran membayar pajak.

“Padahal pajak itu sifatnya memaksa, harus ada unsur pemaksaan dari pemerintah untuk masyarakat agar membayar pajak karena pajak itu wajib,” ujar Adam yang juga merupakan Ketua Pansus DPRD Lutra tentang LKPJ Pemerintah Kabuipaten Luwu Utara, di ruang gabungan komisi DPRD Lutra, siang tadi.

Padahal, menurutnya potensi pajak di Lutra sangat besar mencapai Rp44 miliar, sementara pencapaian pajak dari sektor PBB tahun 2013 hanya sebesar Rp37 miliar.

Dia menilai, sejatinya penyerahan kewenangan penarikan pajak bumi dan bangunan seperti tertuang pada UU Nomor 28 tahun 2010 adalah untuk menggenjot pendapatan daerah.

“Sampai hari ini ternyata pemerintah tidak mampu untuk itu,kesiapan pemerintah daerah untuk menyambut UU nomor 28 tahun 2010 tidak maksimal sehingga sampai hari ini tidak efektif,” ungkapnya.

Sebagai solusi, Adam menyarankan kepada Pemkab Lutra untuk memerintahkan kepada kepala desa kembali mendata wajib pajak yang ada di desa-desa dan pemerintah melakukan pembinaan rutin atau mengontrol.

“Jangan sampai pajak ini terlupakan,pemerintah seakan-akan pasrah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat membayar pajak dan retribusi  sehingga tidak bisa menggenjot pendapatan daearah yang maksimal,” ujarnya,

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Asisten Administrasi Umum Buka Sosialisasi dan Edukasi Pembayaran Pajak Daerah Berbasis Kanal Qris

Gubernur Sulsel Tinjau Lokasi Peningkatan Ruas Jalan Mahalona – Bantilang

Antisipasi Sengatan Politik Kerabat, KNPI Lutim Harap Penyelenggara Hindari Intervensi

Hadapi Puncak Musim Penghujan, TRC Palopo Disiagakan 24 Jam

Jelang Akhir Tugas, Pj Bupati Luwu Sampaikan Pesan Haru dalam Peringatan Isra Mi’raj

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ratusan Orang Datangi Mapolres Palopo Malam Ini, Ada Apa?
Next Article Tidak Disiplin, Puluhan Kepala SKPD Dilarang Ikut Rapat Koordinasi

You Might Also Like

Politik

Berkas tak Lengkap, KPU Lutim Kembalikan 336 Berkas Baleg

7 Mei 2013
Luwu Timur

Jubir Tim GTPP : Besok Semua PKM Gelar Rapid Tes Massal Gratis

1 Juni 2020
Luwu Timur

Bupati Budiman Resmikan Candi Bentar di Pura Jagat Natha Kertoraharjo

10 Oktober 2022
News

Sosialisasi Pemilu, Panwaslu Sasar Perguruan Tinggi

12 Januari 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?