Caleg Dari Partai Ini Terancam Didiskualifikasi

Redaksi
Redaksi 1 View

Batas akhir Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada seluruh Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Luwu Timur yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berakhir, Kamis (24/04/14).

Namun sejumlah Parpol seperti PAN dan PKPI dinilai telah melanggar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU. Padahal, sesuai Undang Undang (UU) nomor 8 tahun 2012 menyatakan jika laporan dana kampanye partai politik dan calon anggota DPD peserta pemilu tahun 2014 yang meliputi penerimaan dan pengeluaran yang berdasarkan ketentuan tersebut batas akhir penyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik harus pada tanggal 24 April 2014 pukul 18.00 waktu setempat. Sementara PAN dalam berita acara baru memasukkan berkas perbaikan sekitar pukul 20.00 wita.

Salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Malili-Angkona, Roy Mursan menyayangkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, partai yang terlambat atau tidak memasukkan LPPDKnya sesuai jadwal yang ditentukan maka akan diberikan sanksi berupa tidak ditetapkannya menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan aturan PKPU nomor 29 tahun 2013.

“Penyelenggara maupun Panwas harus menyikapi persoalan ini karena dalam peraturan KPU nomor 29 tahun 2013 jika peserta pemilu yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya menjadi anggota DPR kalau terbukti terlambat atau tidak memasukkan berkas LPPDKnya. Sementara partai PAN sendiri sudah terbukti jika partai mereka terlambat memasukkan berkas dimana PAN harus memasukkan berkasnya paling lambat pukul 18.00 namun sesuai yang kita lihat dalam berita acara KPU kemarin mereka baru memasukkan berkas perbaikannya sekitar pukul 20.00 wita. Olehnya itu saya akan melakukan pengaduan terkait hal tersebut ke Panwas, Jum’at (25/04/14) kemarin,” ungkap Roy Mursan yang didampingi ketua Bapilu DPC Hanura, Sutesman.

Terkait keterlambatan, Ketua KPU-D Luwu Timur, Muhammad Nur yang dikonfirmasi awak media melalui via telepon mengatakan jika parpol yang telah lambat atau tidak memasukkan berkas LPPDK maka kemungkinan akan dilakukan diskualifikasi.

“Kemungkinan akan didiskulalifikasi,” ungkap Nur.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu Timur, Rahman Atja mengatakan jika pihaknya akan melakukan penelitian berkas terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya.

“Pastinya kita akan mengawali dari penelitian berkas apakah benar yang bersangkutan lalai dari jadwal yang sudah ditentukan,” ungkap Rahman.

Dari pantauan luwuraya.com, beberapa staff KPU yang menerima berkas tersebut seakan menutupi kejadian ini. Sementara salah seorang staff yakni Naisya yang coba dikonfirmasi mengatakan jika berkas seluruh parpol sudah masuk sejak pukul 17.00 wita. Dicoba untuk melihat berkas tersebut Naisya tidak berani mengeluarkan. Dirinya hanya menjawab “Berkas dari partai sudah masuk semua pak,” ungkap Naisya sambil bergegas pergi dari kantor bersama dengan rekannya.

Berselang beberapa jam kemudian berkas perbaikan partai PAN baru masuk sekitar pukul 20.00 wita berdasarkan berita acara. Selain PAN partai PKPI juga tidak memasukkan berkas LPPDKnya.

Dikonfirmasi terkait tertutupnya informasi dari staffnya, Devisi Hukum KPU-D Lutim, Wahyuddin Aqkadry mengatakan berkas LPPDK terjadi kesalahpahaman sedikit sehingga berkas tersebut dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

“Ada kesalahpahaman sedikit jadinya berkas salah satu parpol dikembalikan untuk dilakukan perbaikan oleh karena itu, saya sudah menyarangkan kepada staff agar menarik berkas tersebut,” ungkap Wahyuddin.

Share This Article