Calon Anggota Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Laporan ini terkait dugaan terjadinya penggelembungan ribuan suara yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu itu pada hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Palopo beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun, dugaan penggelembungan suara itu terjadi di saat KPU Palopo mengajukan formulir model DB-1 hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Palopo untuk dibawa ke KPU Provinsi. Dalam formulir model DB-1 itu, ditemukan perbedaan sejumlah data hasil rekapitulasi sesuai draf DB-1 yang diperoleh masing-masing saksi partai usai pelaksanaan rekapitulasi suara di KPU Palopo.
Saksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ilyas Ante mengatakan awalnya pihaknya tidak mengetahui adanya praktik penggelembungan suara tersebut, karena masing-masing saksi partai sudah memperoleh draf hasil rekapituasi tingkat Kota Palopo yang seluruh datanya dibuat dengan cara diketik.
Namun belakangan, ketika formulir model DB-1 dibundel oleh KPU Palopo, dengan seluruh data hasil caleh ditulis dengan menggunakan tulisan tangan, barulah ketahuan jika sejumlah suara parpol dan caleg sudah berubah.
Dia mencontohkan, dalam berita acara model c-1, suara PAN untuk DPR-RI mendapatkan 370 suara, damun dalam model DB-1 justru berubah menjadi 128 suara. Begitu pula dengan suara calegnya dimana untuk caleg nomor urut 1, Amran yang semula hanya mendapatkan suara sebanyak 1.074, berubah menjadi 1.972. Begitu juga dengan Caleg nomor urut 2, Buhari Kahar Mudzakkar yang semula suaranya hanya mendapat 2.600, berubah menjadi 9737 suara.
Tidak hanya itu, pada Caleg tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 11, juga terdapat perubahan data pada model DB-1, dimana caleg PAN nomor urut 8, Yamin Tallesang yang semua hanya mendapatkan 637 suara, pada model DB-1 justru membengkak menjadi 1.872 suara.
Meski Ilyas hanya membeberkan penggelembungan suara yang terjadi untuk PAN saja, namun sesuai pantaan luwuraya.com, sejumlah caleg dari partai lain juga mengalami pembengkakan angka jumlah perolehan suaranya.
“Pihak KPU Palopo, diduga telah melakukan penggelembungan suara sebelum data format Model DB-1 akan diserahkan kepada pihak KPU Provinsi, sehingga sangat merugikan caleg DPR-RI, Husmaruddin dari partai PAN, kami akan melanjutkan perkara pidana pemilu ini ke tingkat mahkamah konstitusi,” ujarnya.
Anggota Panwaslu Palopo yang menerima laporan tersebut, Subuhan yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari saksi parpol tersebut. Menurutnya, Panwaslu Palopo akan segera melakukan kajian terkait laporan ini dan segera menerbitkan hasil kajiannya.




