Kepala Desa Lakawali, kecamatan Malili, berinisial WH telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian Polres Luwu Timur dalam kasus penganiayaan. Selain Kades ini, dua orang rekannya yakni SY dan SH juga ikut terlibat.
Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat korban yakni AS warga Kecamatan Malili berkunjung kerumah IR yang tak lain keponakan Kades Lakawali sendiri. Tidak menerima kehadiran korban dan seringnya menerima informasi terkait adanya dugaan hubungan layaknya pasangan suami istri, kades ini akhirnya menggerebek rumah IR dan menemukan korban dalam keadaan tidak memakai busana. Akhirnya, Kades bersama dua orang rekannya yakni SY dan SH ini langsung memukuli korban di depan kamar mandi. Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian wajahnya.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui awak media mengatakan saat ini oknum Kades Lakawali ini sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan dua orang lainnya. Sementara perbuatan main hakim ini akan dikenakan KUHP pasal 170 tentang kekerasan secara bersama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Perbuatan yang dilakukan ketiganya akan dikenakanan KUHP pasal 170 tentang kekerasan secara bersama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Rio.




