Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Aniaya Warga, Kades Lakawali Ditetapkan Menjadi Tersangka
Hukum

Aniaya Warga, Kades Lakawali Ditetapkan Menjadi Tersangka

Redaksi
Redaksi Published 29 April 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Kepala Desa Lakawali, kecamatan Malili, berinisial WH telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian Polres Luwu Timur dalam kasus penganiayaan. Selain Kades ini, dua orang rekannya yakni SY dan SH juga ikut terlibat.

Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat korban yakni AS warga Kecamatan Malili berkunjung kerumah IR yang tak lain keponakan Kades Lakawali sendiri. Tidak menerima kehadiran korban dan seringnya menerima informasi terkait adanya dugaan hubungan layaknya pasangan suami istri, kades ini akhirnya menggerebek rumah IR dan menemukan korban dalam keadaan tidak memakai busana. Akhirnya, Kades bersama dua orang rekannya yakni SY dan SH ini langsung memukuli korban di depan kamar mandi. Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian wajahnya.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui awak media mengatakan saat ini oknum Kades Lakawali ini sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan dua orang lainnya. Sementara perbuatan main hakim ini akan dikenakan KUHP pasal 170 tentang kekerasan secara bersama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

“Perbuatan yang dilakukan ketiganya akan dikenakanan KUHP pasal 170 tentang kekerasan secara bersama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Rio.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dituding Gelembungkan Suara, KPU Palopo Dilapor ke Panwaslu
Next Article Warga Kolaka Utara Ini Ditangkap Sedang Lecehkan Bocah di Palopo

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?