Dua pendidikan di Kota Palopo kembali tercoreng. Dua siswa dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Palopo, Rn (16) dan Hs (15) diproses oleh pihak Kepolisian Resor Palopo karena kedapatan sedang menjual teman sekolahnya sendiri berinisial Rs(16) kepada seorang pria hidung belang di Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Guntur mengatakan tertangkapnya kedua siswi itu terjadi pada Minggu (27/4/14) kemarin, dimana keduanya kedapatan langsung sedang bertransaksi memperdagangkan manusia yang tak lain adalah teman sekolah mereka sendiri kepada seorang pria hidung belang.
Guntur menjelaskan, kejadian itu bermula saat tante Rs secara tidak sengaja melihat ponsel milik keponakannya yang isinya berupa pesan singkat dari kedua pelaku. Dalam pesan singkat itu menggambarkan tentang rencana Rs yang akan ditawarkan kepada salah seorang pria hidung belang.
“Tidak sengaja sengaja tante korban bernama Astuti melihat sms di hpnya korban, intinya dalam sms itu isinya jika korban akan dijual pada laki-laki dengan harga Rp 500 ribu,” kata Guntur.
Melihat SMS itu, Astuti kemudian mendesak keponakannya untuk mengakui rencana itu. Setelah mendapat pengakuan, Astuti kemudian meminta kepada Rs untuk tetap melanjutkan rencananya untuk menemui Rn dan Hs di depan SMK Kristen Palopo di Jl Imam Bonjol, tempat yang semula direncanakan Rs akan dijemput oleh pria hidung belang itu.
“Tante korban memang berencana menjebak dengan membuntuti korban, ketika kedua rekannya muncul, Astuti kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk menangkap pelaku,” ujarnya.
Meski tertangkap tangan oleh tante korban dan sejumlah petugas polisi, namun dihadapan petugas Rn dan Hs membantah jika mereka menjual Rs kepada lelaki hidung belang. Menurut Rn, sebelum kejadian, korban sempat curhat jika membutuhkan sejumlah uang untuk membayarkan utangnya dan minta untuk dicarikan om-om yang membutuhkan jasanya.
“Dia bilang sama saya, ada tidak om-om yang mau dilayani, karena saat itu sedang butuh uang,” kata Rn dihadapan petugas.
Meski membantah, polisi tetap memproses keduanya dan dijerat dengan Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan manusia (Traficking) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tetapi, pihak kepolisian tidak menalkukan penahanan terhadap keduanya dengan pertimbangan keduanya masih berstatus pelajar.




