Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) memutuskan menjtuhkan sanksi peringatakan kepada Anggota KPU Palopo, Syamsul Alam karena dinilai telah melakukan tindakan pelanggara kode etik penyelenggara pemilu.
Putusan itu sesuai dengan hasil sidang DKPP yang digelar di kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Jumat (23/5/14) kemarin yang dibacakan oleh Nur Hidayat Sardini di Kantor DKPP Jakarta, melalui video cenfrence.
Selain menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Samsul Alam, DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu lainnya yakni Ketua KPU Palopo Haedar Djidar, Anggota KPU Palopo Muhammad Amran Annas, Ketua PPS Kelurahan Rampoang Sumarsono, dan Ketua PPS Kelurahan Penggoli Husna M.
Sidang ini digelar berdasarkan aduan dari Calon Anggota Legislatif Palopo, Amiruddin Alwi yang berasal dari Partai Demokrat.
Dalam pertimbangan Putusan, Nur Hidayat Sardini menjelaskan bahwa aduan dari pengadu hanya diterima untuk sebagian saja. Dalam pokok aduannya, Pengadu menyatakan para Teradu telah melakukan perbuatan pelanggaran kode etik terkait Rekomendasi Panwaslu Kota Palopo.
Terhadap Rekomendasi tersebut PPK dan PPS dalam pengawasan Panwas melakukan penghitungan suara ulang di kantor Panwaslu Kota Palopo. Berdasarkan Pencocokan data hasil penghitungan suara ulang ditingkat PPS dan PPK, dengan membuka C1 Plano terbukti ada perbedaan angka untuk Partai Demokrat Caleg Kab nomor urut 7 yang diberikan ke Panwaslu dan KPU dari angka 16 menjadi angka 6 untuk TPS 2, dan dari angka 15 menjadi angka 5 untuk TPS 4.
Ketika dibuka plano dalam rekap PPS Kelurahan Rampoang kemudian dilakukan pembetulan angka. PPK dan PPS melakukan pembetulan terhadap perbedaan tersebut, namun para Teradu secara tiba-tiba mendatangi kantor Panwaslu dengan kasar, dan Samsul Alam dengan membentak Panwaslu dan memerintahkan Anggota PPS dan PPK untuk tidak menandatangani Berita Acara perubahan dan supaya segera berangkat ke kantor KPU Kota Palopo.
Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, pihak terkait, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Samsul Alam yang terjadi di kantor Panwaslu Kota Palopo dan dalam acara yang resmi sangat tidak terpuji. Tempat peristiwa (locus delicti) di kantor Panwaslu Kota Palopo membuktikan bahwa tindakan Teradu jelas mengena terhadap anggota Panwaslu Kota Palopo dan merupakan penghinaan terhadap lembaga negara yang seharusnya dihormati Teradu II sesama penyelenggara pemilu.