Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Kabupaten Luwu Timur melalui juru bicaranya, Hasan mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili agar segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili ini.
Menurut Hasan, desakan ini dilakukan berdasarkan diterimanya laporan resmi hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan oleh pihak Kejari Malili, Rabu (28/05/14) lalu. Sementara dalam laporan tersebut dilaporkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp367.654.673.
“Laporan resmi hasil audit dari BPKP sudah diterima oleh pihak Kejaksaan, olehnya itu laporan ini menjadi dasar atau patokan bagi penyidik untuk menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Malili ini,” ungkap Hasan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Adri E Pontoh yang ditemui awak media, Senin (02/06/14) membenarkan jika hasil laporan resmi dari BPKP sudah diterima oleh pihak kejaksaan beberapa hari yang lalu. Menurutnya, dengan adanya laporan resmi tersebut pihak kejaksaan akan segera menjadwalkan untuk melakukan ekspose terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami sudah menerima laporan resmi dari BPKP, Rabu (28/05/14) lalu, namun saat ini kami sementara mengatur jadwal untuk melakukan ekspose dalam menentukan status hukum kasus tersebut,” ungkap Adri.
Ditanya terkait siapa yang tersangka pada kasus tersebut, Adri belum dapat berkomentar banyak. ” Yang pasti bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, terkait siapa nanti yang tersangka, kita lihat status hukum pada kasus ini setelah dilakukan ekspose nantinya,” ungkap Adri.
Sekedar diketahui, proyek pembangunan GOR Malili telah dikerjakan oleh PT Arde Rama Mandiri dengan memakai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2012 senilai Rp5 Miliar. Pada proyek tersebut diduga terjadi adanya penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan yang mengakibatkan Kerugian keuangan negara sebesar Rp367.654.673.
Sementara penyimpangan ini diduga disebabkan oleh kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada deputi bidang harmonisasi dan kemitraan kementerian pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, panitia lelang pembangunan GOR Malili, komite pembangunan GOR, Kontraktor pelaksana, dan Tim PHO pembangunan.




