Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur mendesak aparat hukum dalam hal ini penyidik kepolisian Mapolres Luwu Timur agar segera memeriksa oknum pimpinan DPRD kabupaten Luwu Timur yang diduga terlibat dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam proses pembayaran gaji, tunjangan, biaya perjalanan dinas dan honor kepada salah seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur yakni Witman.
Melalui juru bicaranya, Hasan menilai jika kasus dugaan ini sudah sangat jelas pelanggarannya. Pasalnya, pelanggaran yang mereka lakukan yakni adanya dugaan melawan hukum, melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan penyalahgunaan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp125 juta.
“Kasus ini sangat bertentangan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sementara syarat formil dan materil saya rasa sudah memenuhi syarat hukum UU No 31 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara,” ungkap Hasan.
Sementara itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan pihaknya akan segera memintai keterangan seluruh yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sementara pengurus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (09/06/14) hari ini sudah dimintai keterangan.
“Hari ini pengurus PKS sudah kita mintai keterangan terkait dugaan korupsi mantan anggota DPRD Lutim ini dan tidak menuntut kemungkinan oknum pimpinan yang terlibat dalam kasus tersebut akan juga kita mintai keterangan. Oleh karena itu, setelah memeriksa seluruh saksi maka kami akan langsung melakukan koordinasi dengan Polda Sulsebar dalam rangka gelar kasus untuk menentukan status hukum kasus ini,” ungkap Rio.
Sekedar diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor: 927/IV/tahun 2013 per tanggal 11 April 2013 lalu tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Luwu Timur, Witman namun hal tersebut tidak dilakukannya. Sementara tim audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Dihadapan penyidik, Mantan Sekertaris DPRD Kabupaten Luwu Timur, H Baharuddin mengaku telah melakukan pembayaran kepada Witman selama tujuh bulan dari bulan April sampai dengan Desember 2013 dengan total Rp125.116.270 juta.
Baharuddin menceritakan, sejak dirinya menerima SK Gubernur tentang peresmian PAW anggota DPRD yakni Witman, dirinya sudah melakukan penangguhan pembayaran hak-hak sampai dengan bulan Desember 2014. Setelah dirinya menangguhkan pembayaran hak-hak dari Witman tersebut namun dirinya pun juga didesak oleh Witman dan desakan secara lisan dari unsur pimpinan.
“Desakan tersebut saya tidak indahkan namun karena saya terus didesak maka selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2013 saya mengajukan telaah staf yang saya tujukan kepada ketua DPRD dan Wakil ketua yang pada intinya bahwa penangguhan pembayaran hak-hak dari Witman akan ditangguhkan sambil menunggu proses penyelesaian jika yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan namun pimpinan menyarankan melalui disposisi agar pembayaran dilakukan dan pada prinsipnya menyetujui pembayaran namun saya tetap bertahan dan tidak bersedia untuk melakukan pembayaran,” ungkap Baharuddin yang saat ini menjabat sebagai asisten ekonomi dan pembangunan Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya kata Baharuddin, pada tanggal 12 Oktober 2013 Witman mengajukan surat tagihan kepada dirinya dengan melampirkan surat pernyataan kesanggupan mengembalikan jika dikemudian hari pembayaran tersebut menjadi temuan dan atas dasar itulah pada tanggal 15 Oktober 2013 dirinya mengajukan telaah staf kepada pimpinan yang pada intinya bahwa penangguhan pembayaran tetap dilakukan sampai adanya putusan tetap dari pengadilan.
“Namun disposisi dari pimpinan memerintahkan saya untuk melakukan pembayaran hak-hak dari Witman sehingga pada saat itu saya tidak dapat berbuat banyak dan melakukan pembayaran kepada Witman,” ungkap Baharuddin.




