Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan adanya kejanggalan disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berpotensi merugikan keuangan negara. Padahal, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara baru-baru ini meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu terungkap dalam rapat tertutup rapat tim tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK-RI semester satu tahun 2014 yang dipimpin Wakil Bupati Lutra, Indah Putri Indriani yang berlangsung di Ruang Rapat Sekertaris Daerah Lutra, Senin (09/06/14).
Dari informasi yang dihimpun Indah Menginstruksikan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah (PPKAD) untuk proaktif dalam meminta bukti pertanggung jawaban dana hiba dan belanja bantuan sosial, menginstruksikan kepada DPPKAD agar menarik belanja hiba sekitar Rp 35 juta dari PP-Pemilar dan menyetorkan ke kas Daerah . Selain intruksi tersebut juga memberikan sangsi kepada Dinas Pertambangan dan Energi dan Dinas Nakertransos yang tidak memenuhi syarat kelengkapan pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya juga berharap kepada teman-teman agar betul-betul mengelola keuangan daerah agar bisa lebih baik di segi perencanaan, apapun yang kita lakukan harus terukur dan bisa kita pertanggung jawabkan untuk kebaikan bersama,” ungkap Indah pada rapat ini.
Sementara rapat ini dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Luwu Utara diantaranya Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendidikan, Dinas Nakertransos, Dinas Perizinan, Dinas BKDD, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, DPPKAD, Sekertaris Daerah Lutra, Sekertaris DPRD, Dinas Capil dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).




