Sejumlah guru di Kabupaten Luwu Timur yang masuk dalam daftar sertifikasi guru mempersoalkan adanya potongan dana sertifikasi yang mereka terima. Pasalnya, pemotongan dana tersebut tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu.
“Saya hanya ingin mempertanyakan kenapa dana sertifikasi kami dipotong dan potongannya juga tidak main-main hingga 10 persen. Selain itu, bahkan ada juga kepala sekolah yang dananya dipotong mencapai Rp3 juta,” ungkap salah seorang guru penerima dana sertifikasi yang enggan ditulis namanya.
Dari informasi yang dia dapatkan kata narasumber ini, dana sertifikasinya terpotong disebabkan karena dirinya pernah tidak masuk kerja karena dalam keadaan sakit, sementara dirinya tidak mempermasalahkan jika potongan dana tersebut dikembalikan ke negara.
“Masa gara-gara saya sakit saja dana sertifikasi kami dipotong dan potongannya juga hingga 10 persen tetapi jika potongan itu kembali ke negara kami tidak mempersoalkannya pak,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dikbudparmudora) Luwu Timur, Yusuf Bokko yang ditemui awak media diruang kerjanya membenarkan adanya potongan. Menurutnya, potongan dana sertifikasi ini disebabkan karena mereka (guru) pernah tidak melakukan tugas dengan alasan, izin, cuti dan sakit sementara hal tersebut berdasarkan dengan petunjuk teknis (Juknis). Namun potongan dana ini langsung masuk ke kas daerah untuk menjadi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
Yusuf menjelaskan, Persyaratan disertifikasinya seorang guru harus mempunyai Nomor Unik Tenaga Pendidikan dan Kependidikan (NUPTK) dan mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG). Setelah itu, baru terdaftar untuk ikut kompetensi guru sementara jika mereka lulus dalam kompetensi tersebut baru pemerintah pusat memanggil guru dan mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikat propesi.
“Pemotongan ini bedasarkan petunjuk teknis pembayaran sertifikasi seperti guru mata pelajaran minimal mengajar 24 jam dalam perminggu, tidak pernah tidak melaksanakan tugas meskipun mereka sakit, ijin atau lalai. Sementara sertifikasi Ini bukan hak dari pegawai namun sertifikasi ini hanya tambahan penghasilan yang diberikan oleh pegawai yang betul-betul melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Yusuf.
Sesuai Data yang dihimpun dari dinas Dikbudparmudora Luwu Timur tercatat sekitar 1.403 orang guru yang sudah masuk dalam daftar penerima sertifikasi. Sementara guru yang tidak dibayarkan dengan alasan ada yang sakit, cuti dan izin sebanyak 34 orang.




