Rekonstruksi kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang digelar pihak Kepolisian Resor Palopo, di SDN Tappong, Jl Haji Hasan Palopo, siang tadi berlangsung ricuh. Pasalnya, keluarga korban dan pelaku tampak mulai tidak terkendali sehingga rekonstruksi itu dihentikan oleh petugas.
Pantauan luwuraya.com, rekonstruksi ini digelar sekitar pukul 15.00 Wita dengan melibatkan langsung pelaku, Imran (17) dan korban Md (14). Proses rekonstruksi ini sejak awal sudah diwarnai protes oleh pelaku, pasalnya dia menilai rekonstruksi itu digelar tidak sesuai dengan kejadian.
Bahkan, saat proses rekonstruksi dilakukan, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Pelaku menolak adegan rekonstruksi karena merasa tidak sesuai dengan fakta. Imran membantah jika dirinya telah memperkosa korban melainkan hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Sementara diluar garis polisi, terlibat adu mulut antara keluarga pelaku dan korban. Seorang pria yang mengaku dari keluarga pihak pelaku bahkan menganggap rekonstruksi ini palsu dan hanya direkayasa oleh korban.
Kepala Satuan Reskrim Polres Palopo, AKP Sudirman Lau mengatakan sesuai rncana sebenarnya rekonstruksi ini akan digelar dalam dua versi, yakni versi pelaku dan korban. Hanya saja hal itu tidak tuntas terlaksana lantaran kondisi massa yang mulai tidak terkendali.
Untuk diketahui, kejadian ini sebenarnya terjadi pada Juli 2013 silam, saat itu Md melapor ke polisi atas tindakan pelaku yang telah memperkosa dirinya di SD 13 Tappong. Polisi pun sudah memproses perkara ini dan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Palopo. Sayangnya, pelimpahan berkas ini ditolak jaksa lantaran dinilai belum lengkap.
Guna melengkapi pemberkasan kasus, polisi pun menggelar rekonstruksi. Proses rekonstruksi ini pun digelar berdasarkan pengakuan korban dan pelaku yang sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.