Banyak pihak yang belum paham soal penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Pupuk Bersubsidi. Penetapan HET mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia dan semua pihak wajib memberlakukan HET sesuai Permentan tersebut.
Ketika masyarakat mengetahui ada oknum pedagang eceran yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang sudah ditentukan, maka dia wajib melaporkannya ke Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida, bukan ke Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3). Pun ketika terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi, itu karena kuota pupuk bersubsidi yang sangat terbatas. Demikian ditegaskan Kepala BKP3, Marthina Simon, kepada media ini kemarin.
“Banyak pemberitaan terkait pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET yang sudah ditetapkan. Dan banyak pula yang datang ke saya untuk dimintai klarifikasi terkait hal ini. Padahal sesungguhnya penetapan harga pupuk bersubsidi bukan wewenang BKP3. Ada tim yang sudah dibentuk, namanya Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida,” ujar Marthina.
Menurutnya, Komisi inilah yang akan bertindak ketika ada oknum pedagang eceran yang menjual pupuk di atas HET yang sudah ditetapkan dalam Permentan Nomor 122 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi.
“Jadi silahkan mengadu ke komisi tersebut, karena tidak ada kewenangan BKP3 dalam hal ini. Jika ditemukan bukti seperti itu, maka komisi tersebut punya hak mencabut izinnya,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu dalam sebuah media cetak lokal diberitakan adanya oknum pedagang eceran yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET, yang membuat masyarakay, khsusnya petani, menjadi risau karena harus membeli pupuk dengan harga yang cukup tinggi.
Olehnya itu, Kepala BKP3 menyarankan masyarakat petani harus lebih hati-hati dalam membeli pupuk bersubsidi. Masyarakat, kata Martina, harus berani mengadukan oknum pedagang eceran yang menjual pupuk di atas HET kepada institusi yang berwenang melakukan pengawasan dan pemantauan.
“Saya minta petani kita hati-hati membeli pupuk bersubsidi. Kalau ditemukan ada pedagang eceran menjual pupuk di atas HET yang sudah ditetapkan, maka lapor saja ke Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida,” tandas Martina.




