Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Akan Dijebloskan ke Lapas, Kades Ini Justru Dilarikan ke Rumah Sakit
Hukum

Akan Dijebloskan ke Lapas, Kades Ini Justru Dilarikan ke Rumah Sakit

Redaksi
Redaksi Published 20 Juni 2014
Share
3 Min Read
SHARE

Pihak Kejaksaan Negeri Belopa hingga saat ini belum melakukan eksekusi atas salah satu orang terpidana kasus korupsi Beras Miskin (Raskin) Kabupaten Luwu tahun 2009, disebabkan karena kondisi kesehatan yang kurang bagus.

Adalah Daming, Kepala Desa pabbaresang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu yang hingga kini belum dieksekusi. Padahal, eksekusi itu harusnya dilakukan setelah adanya putusan Incrach atas ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Marwan, salah seorang anggota keluarga terpidana mengatakan jika saat ini ayahnya masih menjalani rawat inap di RS Atmedika Palopo disebabkan sakit jantung yang dialaminya. Dia pun membantah jika sakit jantung itu dikatikan dengan putusan dari MA.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

“Tidak ada kaitannya dengan putusan MA yang memerintahkan untuk dilakukan eksekusi, bapak memang punya riwayat penyakit jantung,” kata Marwan.

Meski begitu, dia mengaku khawatir dengan kesehatan ayahnya jika saat tetap harus menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) nanti.

“Sejak menderita sakit jantung, harus setiap bulan memeriksa kesehatannya ke dokter ahli jantung, apalagi menurut dokter, jenis penyakit jantung yang diderita bapak adalah jenis penyakit yang jarang terjadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Belopa, Ariya Satriya mengatakan dari 12 Kepala Desa terpidana kasus Raskin di Kecamatan Bua, empat orang telah dieksekusi penjara pada Senin (16/6/14) lalu, sedangkan delapan lainnya belum dieksekusi.

“Tiga orang mengajukan Peninjauan Kembali termasuk diantaranya Daming, sementara lima lainnya salinan putusanya dari Mahkamah Agung sampai hari ini belum kami terima,” kata Ariya.

Menurutnya, pihaknya masih akan memperlajari surat keterangan dokter yang diterimanya, sementara untuk terpidana lainnya akan dilakukan proses jemput paksa jika masih tidak menghadap di Kejaksaan paling lambat hari ini.

Untuk diketahui, 12 orang Kepala Desa terpidana kasus Raskin tahun 2009 di Kecamatan Bua, Luwu terbukti bersalah menjual beras yang menjadi hak warga miskin yang ada di Desanya masing-masing. Para Kepala Desa ini beralasan menjual beras miskin tersebut karena kualitasnya buruk dan tidak layak dikonsumsi.

Hakim pada Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa dan menyidangkan perkara itu, dan menjatuhkan hukuman masing-masing enam bulan kurungan penjara. Ke-12 terdakwa ini mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, namun diputuskan hukumannya naik menjadi satu tahun dan dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article 170 Peserta Ikuti Kemah Makti Pemuda 2014
Next Article Kadis PU Sebut Pelaksana Proyek Ditentukan Bupati

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?