Alat peraga kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Luwu Timur masih tampak terpasang di jalan tran Sulawesi, Kecamatan Malili. Padahal, saat ini sudah masuk pada masa tenang.
Sementara dari pantauan ini, selain alat peraga berupa Baliho yang masih berdiri dijalan tran Sulawesi. Alat peraga ini juga masih terlihat ramai terpasang pada dinding dirumah-rumah warga.
Devisi Hukum Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur, Wahyuddin alqadry yang dikonfirmasi, Minggu (06/07/14) mengatakan, jika pihaknya baru akan melakukan penertiban alat peraga kampanye Pilpres, Senin (07/07/14) besok, dengan mengintruksikan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing tempat.
Menurutnya, seluruh alat peraga baik dalam pekarangan rumah warga juga diminta untuk diturunkan, meskipun dalam PKPU dinilai tidak melanggar, namun warga diminta untuk menghargai masa tenang. Selain itu, dua ratus meter dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga harus sterill dari alat peraga kampaye.
“Terkait penertiban baliho hingga saat ini belum ada koordinasi dari Panwas namun KPU bersama PPK sendiri akan melakukan penertiban, Senin (07/07/14) besok,” ungkap Wahyuddin.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu Timur, Saenal mengatakan untuk penertiban alat peraga tidak diperlukan koordinasi kepada Panwas sebab hal tersebut sudah perintah undang-undang tentang alat peraga untuk penertiban alat peraga. Selain itu, KPU sendiri juga sudah memerintahkan kepada tim pemenangan masing-masing pasangan calon agar menurungkan alat peraganya.
“Tidak perlu lagi koordinasi karena semua itu adalah perintah undang-undang jika sehari (H-1) sebelum Pilpres dilaksanakan dan masing ada alat peraga yang terpasang maka Panwas baru melakukan koordinasi kepada KPU,” ungkap Saenal. (*)




