Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) bersama Badan Amil Zakat (BAZ) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang akan terapkan kepada rumah tangga muslim di daerah itu.
Sesuai keputusan kedua lembaga itu, ditetapkan jika nilai zakat fitrah di Luwu Utara ditentukan dalam dua kategori, yakni masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, yakni tiga kecamatan di Luwu Utara, dan masyarakat yang tinggal di kecamatan lainnya.
Untuk tiga kecamatan di Luwu Utara, yakni Limbong, Seko, dan Rampi, ditentukan besaran zakat fitrah untuk masyarakat di daerah itu adalah sebesar Rp21 Ribu per jiwa.
Sementara untuk masyarakat yang tinggal di luar tiga kecamatan tersebut, ditentukan jika besaran zakat fitrah adalah sebesar Rp22ribu hingga Rp24 Ribu per jiwa, disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Penetapan nilai zakat fitrah di Lutra ini masih sama atau tidak mengalami perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan ditetapkanx besaran zakat fitrah untuk tahun ini, diharapkan seluruh ummat muslim di Luwu Utara menunaikan kewajiban zakat di bulan Ramadhan ini yang merupakan bagian dari Rukun Islam demi terwujudnya visi religius di Luwu Utara,” ujar Syamsul Syair, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan mewakili Pemkab Lutra.




