Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Luwu Timur meminta seluruh perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang bekerja diatas dari tiga bulan.
Sementara data yang dihimpun dari Disnakertransos, jumlah perusahaan yang ada di Luwu Timur sebanyak 67 perusahaan, berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan.
Kepala Dinas Nakertransos Luwu Timur, Mas’ud Masse yang dikonfirmasi awak media, Senin (21/07/14) mengatakan Permintaan pembayaran THR ini dilakukan melalui surat atau email yang ditujukan kepada 67 perusahaan yang ada di Luwu Timur. Selain itu, pihak Nekrtransos juga melakukan pemberitahuan ini melalui lisan disaat pihak perusahaan berkunjung di kantor ini.
“Berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, jumlah perusahaan yang ada saat ini sebanyak 67 perusahaan,” ungkap mantan Kadis Koperindag ini.
Mas’ud menjelaskan pekerja atau karyawan yang lebih dari tiga bulan dan kurang dari dua belas bulan akan mendapatkan THR proporsional, sementara untuk karyawan yang lebih dari satu tahun maka mereka akan mendapatkan satu bulan upah.
“Pekerja yang mendapatkan THR Proporsional artinya tiga bulan masa kerja dibagi dua belas bulan dikali satu bulan upah, jika pekerja lebih dari satu tahun mereka mendapat satu bulan upah,” ungkap Mas’ud.
Mantan Kadis Koperindag ini juga mengingatkan kepada seluruh karyawan agar segera melakukan pengaduan, jika sewaktu-waktu pihak perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
“Kami juga buka posko pengaduan karyawan jika sewaktu-waktu perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerjanya dan saat ini, sudah ada tiga perwakilan perusahaan yang datang mengadu terkait hal tersebut sementara untuk tahun kemarin ada enam perusahaan yang diadukan,” ungkap Mas’ud.(*)