Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Disnakertransos Lutim Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan
News

Disnakertransos Lutim Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan

Redaksi
Redaksi Published 21 Juli 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Luwu Timur meminta seluruh perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang bekerja diatas dari tiga bulan.

Sementara data yang dihimpun dari Disnakertransos, jumlah perusahaan yang ada di Luwu Timur sebanyak 67 perusahaan, berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan.

Kepala Dinas Nakertransos Luwu Timur, Mas’ud Masse yang dikonfirmasi awak media, Senin (21/07/14) mengatakan Permintaan pembayaran THR ini dilakukan melalui surat atau email yang ditujukan kepada 67 perusahaan yang ada di Luwu Timur. Selain itu, pihak Nekrtransos juga melakukan pemberitahuan ini melalui lisan disaat pihak perusahaan berkunjung di kantor ini.

“Berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, jumlah perusahaan yang ada saat ini sebanyak 67 perusahaan,” ungkap mantan Kadis Koperindag ini.

Mas’ud menjelaskan pekerja atau karyawan yang lebih dari tiga bulan dan kurang dari dua belas bulan akan mendapatkan THR proporsional, sementara untuk karyawan yang lebih dari satu tahun maka mereka akan mendapatkan satu bulan upah.

“Pekerja yang mendapatkan THR Proporsional artinya tiga bulan masa kerja dibagi dua belas bulan dikali satu bulan upah, jika pekerja lebih dari satu tahun mereka mendapat satu bulan upah,” ungkap Mas’ud.

Mantan Kadis Koperindag ini juga mengingatkan kepada seluruh karyawan agar segera melakukan pengaduan, jika sewaktu-waktu pihak perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.

“Kami juga buka posko pengaduan karyawan jika sewaktu-waktu perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerjanya dan saat ini, sudah ada tiga perwakilan perusahaan yang datang mengadu terkait hal tersebut sementara untuk tahun kemarin ada enam perusahaan yang diadukan,” ungkap Mas’ud.(*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Hj. Sufriaty Budiman Hadiri Rakorda TP-PKK Tingkat Provinsi di Makassar

Judas Marah Disebut Programnya Tak Jalan

Genjot Daya Serap APBD, Komisi 3 DPRD Lutim Gelar RDP

Bupati Lutim : Pilkades Serentak Aman Dan Kondusif

Mahasiswa Minta KPK Audit Harta Kekayaan Bupati Luwu

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Penyelundupan Belasan Ribu Obat Daftar G Digagalkan Polisi
Next Article Operasi Ketupat Siagakan 342 Petugas Gabungan di Lutim

You Might Also Like

Ekonomi

Akibat Angin Kencang, Empat Bagan Nelayan Rusak

2 Maret 2015
Luwu Timur

Tim Pengawas Masih Menemukan Obat dan Makanan Kadaluarsa Di Pasar Wasuponda

7 Mei 2021
Metro

Pj Wali Kota Palopo Lepas 105 Calon Jamaah Haji

13 Mei 2025
Metro

Terkait Stadion Malili, Pemkab Lutim Tunggu Hasil Evaluasi BPKP

11 September 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?