Satuan Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Palopo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan penyalahgunaan belasan ribu butir obat-obatan yang masuk dalam kategori Daftar G disebuah kos-kosan di Perumahan Nyiur, Kota Palopo, malam tadi.
Selain menyita belasan ribu butir obat-obatan, polisi juga mengamankan satu orang pelaku, Hasrul (19) warga Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.
Penangkapan itu terjadi ketika pelaku tengah mempersiapkan obat-obatan untuk dipasok ke Kabupaten Luwu Utara.
Kepala Satuan Narkoba, AKP Ade Cristian Manapa mengatakan pihaknya berhasil mengamankan belasan ribu butir obat-obatan daftar G itu atas informasi warga. Menurutnya, saat sedang akan memasok barang tersebut ke Kabupaten Luwu Utara, pihaknya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 55 papan Tromadol, yang setiap papan berisi 10 butir pil, selain itu polisi juga menyita sepuluh botol Trihexyphenidol (THD), serta tujuh botol Dextromethopam (Dextro) yang setiap botolnya masing-masing berisi seribu butir pil.
Kepala penyidik, Hasrul mengaku telah melakoni pekerjaan itu sejak tiga bulan terakhir, dan memilih untuk memasok ke Kabupaten Luwu Utara karena menilai daerah itu paling strategis untuk mengedarkan obat yang dilarang beredar tanpa izin itu.