Proyek pembangunan kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Luwu Timur tahun 2014 terus disorot. Selain proses tender yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang diduga tidak sesuai prosedur, kontrak proyek ini juga dinilai tidak sah.
Dari pantauan luwuraya.com, aktifitas dilokasi pembangunan gedung Dikbudparmudora ini sudah mulai berjalan, para pekerja bangunan sibuk mengerjakan bangunan yang diduga bermasalah ini. Sementara dilokasi bangunan ini tanpak terlihat baliho yang bertuliskan pekerjaan, pembangunan gedung kantor Dikbudparmudora Kabupaten Luwu Timur dengan nomor kontrak 030. A/KONT/Dik-LT/V/2014. bangunan ini dikerjakan dari tanggal 20 Mei hingga 22 Desember 2014 dengan menggunakan APBD tahun 2014 senilai Rp2.950.049.000 miliar.
“Kalau ini lelang baru dan bukan lelang ulang, maka Pokjanya harus ikut pelatihan lagi, berdasarkan pasal 83 seharusnya lelang ini digagalkan,” ungkap Pakar ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, Khalid Mustafa.
Menurut Spesialis pengadaan ini, selama dirinya mengajar tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), banyak yang belum mengetahui mana yang baik dan benar. Malah ada kasus panitia, lanjut Khalid, yang belum mengetahui adanya Perpres 54/2010 sehingga masih menggunakan Keppres 80/2003 di tahun 2013.
“Kalau kontrak sampai ditandatangani, maka berdasarkan pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, maka kontrak tersebut tidak sah. Jika masih saja dilanjutkan, dan terjadi pembayaran, maka sudah sah masuk ke ranah Pidana, artinya sudah terjadi kerugian negara. Silahkan lanjut ke aparat penegak hukum,” ungkap Khalid Mustafa.
Sementara itu, Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung Dikbudparmudora Lutim, Hendro Prabowo yang coba dikonfirmasi awak media melalui via telepon, Rabu (23/07/14) tidak berhasil. Handponenya aktif namun tidak dijawab.
Sebelumnya, Pemerhati tender Kabupaten Luwu Timur, Erwin Ersandi mengatakan Pokja ULP dianggap tidak memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan sesuai yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) no 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah pasal 17 ayat 1 huruf d pada tender proyek pembangunan kantor Dikbudparmudora Lutim ini.
“Dengan adanya indikasi seperti ini patut kita duga terjadi adanya persekongkolan antara peserta lelang,” ungkap Erwin.
Menurut Erwin, hal ini telah melanggar ketentuan yang tertuang pada pasal 22 undang-undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang berbunyi pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau mementukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
“Dalam proses lelang ini juga dianggap tidak sah karena pokja ULP tidak dibubuhi tanda tangan pada berita acara hasil pelelangan karena tidak sesuai dengan lampiran huruf g peraturan menteri pekerjaan umum (Permen PU) nomor 07/PRT/M/ 2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan pedoman tata cara pengadaan dan evaluasi penawaran pengadaan pekerjaan konstruksi pasca kualifikasi metode satu sampul dan evaluasi sistem gugur kontrak lump sum yang berbunyi BAHP merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga yang dibuat oleh pokja ULP dan ditanda tangani paling kurang seperdua dari jumlah anggota ULP,” ungkap Erwin.
Sekedar diketahui, tender proyek pembangunan kantor Dikbudparmudora Luwu Timur dilakukan baru-baru ini. Pada tender tersebut hanya diikuti sebanyak tiga perusahaan yakni PT Cakrawala Bangun Nusantara, PT Makara Abadi dan PT Wawasan Indah Garaha. Sementara pada proses tender yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) diduga menyalahi prosedur lelang.
Pasalnya, dari tiga perusahaan yang ikut dalam tender tersebut dua perusahaan diantaranya yakni PT Makara Abadi dan PT Wawasan Indah Garaha dianggap tidak memasukkan penawaran karena dokumen penawarannya tidak disertakan surat penawaran.
Namun anehnya, pihak pokja ULP tetap melanjutkan proses lelang ketahapan selanjutnya sehingga pokja menetapkan PT Cakrawala Bangun Nusantara menjadi pemenang dengan anggaran senilai Rp2.950.049.000. Seharusnya proses lelang pada proyek ini dilakukan tender ulang karena dianggap lelang gagal atau tidak quorum. (*)




