Sebanyak dua orang pengedar uang palsu diciduk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkutana, di Desa Patengko, Kecamatan Tomoni Timur, Minggu (17/8/14).
Kedua pelaku yakni berinisial Rb (31) dan DL (40), selain itu polisi mengamankan barang bukti uang palsu yakni uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 15 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 15 lembar dengan total yang paksu sebesar Rp2.250.000.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan, pihaknya saat ini masih mengejar bandar uang palsu yang melarikan diri sebelum diciduk polisi.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar uang palsu yang identitasnya sudah kami kantongi,” ungkap Rio.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi, untuk mengantisipasi semakin beredarnya uang palsu di masyarakat.




