Setelah melakukan penyeledikan dan penyidikan, akhirnya penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Luwu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu jalur perseorangan Ida Rahmy Khalik-Ghazali sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan sejumlah dokumen dukungan.
Kapolres Luwu, AKBP Alan Gerrit Abast mengatakan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Luwu ini dijadikan tersangka memalsukan dokumen persyaratan untuk lolos mendaftar sebagai calon Bupati jalur perseorangan.
“Ida Rahmy Chalid-Gazali sudah resmi jadi tersangka. Pasangan berlatar belakang birokrasi dan pengusaha itu kami jerat dengan pasal 116 ayat 6 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008,” kata Alan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Abdul Muttalib yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa penetapan itu juga dilakukan setelah penyidik menerima hasil laboratorium forensik Polda Sulselbar.
“Hasil labfor menyebutkan tandatangan karangan,” ujar Muttalib, Selasa, 18 Juni kemarin.
Menurut Muttalib, berkas tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belopa setelah kedua tersangka diperiksa. “Kita jadwalkan dan sudah layangkan surat pemanggilan. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini. Mungkin pekan depan berkasnya kita limpahkan ke kejaksaan,” tegas Muttalib.
Sementara itu, Ida Rahmy Chalid sendiri yang dikonfirmasi via telepon selulernya mengaku belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka dari Polres Luwu.
“Besok saya pulang sekaligus saya jalan-jalan ke Polres Luwu untuk tanyakan. Sebab, baru satu kali saya diperiksan untuk memberikan keterangan,” aku Ida.(*)
Haswadi




