Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pasangan Calon Bupati Luwu Jalur Perseorangan Jadi Tersangka
Hukum

Pasangan Calon Bupati Luwu Jalur Perseorangan Jadi Tersangka

Redaksi
Redaksi Published 18 Juni 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Setelah melakukan penyeledikan dan penyidikan, akhirnya penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Luwu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu jalur perseorangan Ida Rahmy Khalik-Ghazali sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan sejumlah dokumen dukungan.

Kapolres Luwu, AKBP Alan Gerrit Abast mengatakan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Luwu ini dijadikan tersangka memalsukan dokumen persyaratan untuk lolos mendaftar sebagai calon Bupati jalur perseorangan.

“Ida Rahmy Chalid-Gazali sudah resmi jadi tersangka. Pasangan berlatar belakang birokrasi dan pengusaha itu kami jerat dengan pasal 116 ayat 6 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008,” kata Alan.

Baca Juga

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Abdul Muttalib yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa penetapan itu juga dilakukan setelah penyidik menerima hasil laboratorium forensik Polda Sulselbar.

“Hasil labfor menyebutkan tandatangan karangan,” ujar Muttalib, Selasa, 18 Juni kemarin.

Menurut Muttalib, berkas tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belopa setelah kedua tersangka diperiksa. “Kita jadwalkan dan sudah layangkan surat pemanggilan. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini. Mungkin pekan depan berkasnya kita limpahkan ke kejaksaan,” tegas Muttalib.

Sementara itu, Ida Rahmy Chalid sendiri yang dikonfirmasi via telepon selulernya mengaku belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka dari Polres Luwu.

“Besok saya pulang sekaligus saya jalan-jalan ke Polres Luwu untuk tanyakan. Sebab, baru satu kali saya diperiksan untuk memberikan keterangan,” aku Ida.(*)

Haswadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan

BMKG Prediksi Cuaca Mudik di Luwu Raya Didominasi Hujan Ringan

Jelang Idulfitri, Luwu Utara Tingkatkan Pengamanan Mudik

Pemkab Luwu Timur Hadiri Rakor Operasi Ketupat 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri

Pemkab Luwu Timur Dukung Pembentukan BNNK, Siap Sediakan Dukungan Personel dan Fasilitas

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bupati Lutim Dituding Langgar HAM
Next Article Antisipasi Perampokan Nasabah Bank, Polres Luwu Siapkan Pengawalan

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

4 Desember 2025
Hukum

Kesbangpol Lutim Gelar Sosialisasi P4GN, Pemuda Diminta Jadi Garda Terdepan

2 Desember 2025
Hukum

37 Perkara Inkrah, Kejari Lutim Musnahkan Ribuan Obat Terlarang dan Sajam

26 November 2025
Hukum

Kecelakaan di Towuti, Ober Datte Terluka di Kepala dan Dilarikan ke RS Primaya

20 November 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?