Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bupati Lutim Dituding Langgar HAM
Metro

Bupati Lutim Dituding Langgar HAM

Redaksi
Redaksi Published 18 Juni 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma dituding telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terkait Pengadaan 390 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Luwu Timur yang memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 dengan anggaran Rp 1,6 Miliar hingga saat ini belum juga tersalurkan ke masyarakat padahal seharusnnya PLTS tersebut sudah dinikmati oleh masyarakat paling lambat Desember 2012 lalu.

Informasi yang dihimpun, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Luwu Timur telah mengajukan sebanyak tiga kali ke Bupati nama-nama masyarakat pemohon namun hingga saat ini Bupati Belum juga memastikan kapan nama-nama tersebut direalisasikan sementara nama-nama pemohon mencapai seribu Kepala keluarga (KK).

Kordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mengatakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur harus bertanggung jawab mulai dari Bupati dan jajarannya ke bawah yang terlibat dalam keterlambatan pendistibusian PLTS. Sesungguhnya secara sadar pemerintah telah menunda kesejahteraan rakyat untuk menikmati listrik dan dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Bupati dan jajaran terkait harus bertanggung jawab karena secara sadar telah menunda rakyat untuk menikmati listrik dan itu melanggar HAM Oleh karena itu pihak penegak hukum harus serius menanggapi masalah PLTS ini,” ungkap Syamsuddin.

Sementara itu, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PLTS, Irwan Amri yang ditemuiluwuraya.com, Selasa (18/06/13) pagi tadi diruang kerjanya mengatakan pengadaan 390 unit PLTS yang dikerjakan oleh CV. Mega Karya Abadi hanya sampai di pengadaan saja dan selanjutnya secara teknis diambil alih oleh bidang kelistrikan.

“Proses penerima PLTS kami belum tahu sebab hanya sebatas pengadaan saja sementara secara teknis dilakukan oleh bidang kelistrikan,” ungkap Irwan.(*)

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Sorowako

Pjs Bupati Luwu Timur Ajak Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Bupati Budiman Ajak Masyarakat Memaknai Idul Adha Sebagai Sebuah Spirit Persatuan

Bupati Luwu Timur Ziarah Ke Makam Alm. Thoriq Husler

Joni Patabi: GAMKI Harus Jadi Wadah Inklusif untuk Aspirasi Pemuda Luwu Timur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Duuh… Kakak Kandung Bupati Luwu Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Next Article Pasangan Calon Bupati Luwu Jalur Perseorangan Jadi Tersangka

You Might Also Like

Luwu Timur

Data Vaksinasi Fiktif Ditemukan di Luwu Timur

23 Februari 2022
Luwu Timur

Dinkes Lutim dan BPOM “Tertibkan” Obat Berlabel Biru di Alfamart Lakawali

29 Agustus 2020
Metro

BPK RI Apresiasi Kebijakan Retribusi Gratis Pemerintahan Ibas–Puspa di Lutim

17 November 2025
Luwu Timur

Wabup Akbar Hadiri Penen Hadiah Simpedes BRI Cabang Masamba

26 Mei 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?