Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma dituding telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terkait Pengadaan 390 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Luwu Timur yang memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 dengan anggaran Rp 1,6 Miliar hingga saat ini belum juga tersalurkan ke masyarakat padahal seharusnnya PLTS tersebut sudah dinikmati oleh masyarakat paling lambat Desember 2012 lalu.
Informasi yang dihimpun, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Luwu Timur telah mengajukan sebanyak tiga kali ke Bupati nama-nama masyarakat pemohon namun hingga saat ini Bupati Belum juga memastikan kapan nama-nama tersebut direalisasikan sementara nama-nama pemohon mencapai seribu Kepala keluarga (KK).
Kordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mengatakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur harus bertanggung jawab mulai dari Bupati dan jajarannya ke bawah yang terlibat dalam keterlambatan pendistibusian PLTS. Sesungguhnya secara sadar pemerintah telah menunda kesejahteraan rakyat untuk menikmati listrik dan dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Bupati dan jajaran terkait harus bertanggung jawab karena secara sadar telah menunda rakyat untuk menikmati listrik dan itu melanggar HAM Oleh karena itu pihak penegak hukum harus serius menanggapi masalah PLTS ini,” ungkap Syamsuddin.
Sementara itu, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PLTS, Irwan Amri yang ditemuiluwuraya.com, Selasa (18/06/13) pagi tadi diruang kerjanya mengatakan pengadaan 390 unit PLTS yang dikerjakan oleh CV. Mega Karya Abadi hanya sampai di pengadaan saja dan selanjutnya secara teknis diambil alih oleh bidang kelistrikan.
“Proses penerima PLTS kami belum tahu sebab hanya sebatas pengadaan saja sementara secara teknis dilakukan oleh bidang kelistrikan,” ungkap Irwan.(*)
Alpian Alwi




