Penyidik kepolisian Resor Luwu Timur telah memeriksa Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng baru-baru ini.
Dirinya diperiksa terkait adanya laporan dugaan ‘kongkalikong’ antara Pokja dengan peserta lelang dalam memenangkan proyek pembangunan gedung Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dikbudparmudora) tahun 2014.
Dihadapan penyidik, Ikhsan mengaku jika aplikasi yang mengizinkan ketiga peserta lelang telah dianggap qorum sehingga dilanjutkan ketahap pemenang.
“Lengkap atau tidaknya jika aplikasi mengatakan sudah memenuhi syarat maka kita akan melanjutkan ke tahap selanjutnya,” ungkap Ikhsan.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan penyidik akan melakukan konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) terkait kasus dugaan ini. “Insya Allah Minggu ini kita akan melakukan konsultasi ke LKPP terlebih dahulu,” ungkap Rio.
Sementara itu, Pakar ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, Khalid Mustafa mengatakan peserta yang tidak memasukkan surat penawaran dianggap tidak memasukkan penawaran sehingga lelang harus dinyatakan gagal disebabkan karena jumlah peserta lelang kurang dari tiga.
“Pasal 83 ayat 1 huruf b Perpres 70 tahun 2012 menyatakan pelelangan atau pemilihan langsung gagal apabila jumlah peserta yang memasukan dokumen penawaran untuk pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya kurang dari tiga peserta, kecuali pada pelelangan terbatas,” ungkap spesialis pengadaan ini.
Sebelumnya, Proyek pembangunan kantor Dikbudparmudora Kabupaten Luwu Timur ini disorot. Selain proses tender yang dilakukan oleh ULP yang diduga tidak sesuai prosedur, kontrak proyek ini juga dinilai tidak sah.
Pasalnya, dari tiga perusahaan yang ikut dalam tender tersebut yakni PT Cakrawala Bangun Nusantara, PT Makara Abadi dan PT Wawasan Indah Garaha, dua perusahaan diantaranya yakni PT Makara Abadi dan PT Wawasan Indah Garaha dianggap tidak memasukkan penawaran karena dokumen penawarannya tidak disertakan surat penawaran.
Pemerhati tender Kabupaten Luwu Timur, Erwin Ersandi mengatakan Pokja ULP dianggap tidak memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan sesuai yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) no 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah pasal 17 ayat 1 huruf d pada tender proyek pembangunan kantor Dikbudparmudora Lutim ini.
“Dengan adanya indikasi seperti ini patut kita duga terjadi adanya persekongkolan antara peserta lelang,” ungkap Erwin.
Sekedar diketahui, realisasi pekerjaan pada proyek ini sudah mencapai 30 persen. bangunan ini dikerjakan dari tanggal 20 Mei hingga 22 Desember 2014 dengan menggunakan APBD tahun 2014 senilai Rp2.950.049.000 miliar dengan nomor kontrak 030. A/KONT/Dik-LT/V/2014. (*)