Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Diduga Kongkalikong, Polisi Periksa Ketua Pokja ULP Lutim
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Diduga Kongkalikong, Polisi Periksa Ketua Pokja ULP Lutim
Hukum

Diduga Kongkalikong, Polisi Periksa Ketua Pokja ULP Lutim

Redaksi
Redaksi 31 Agustus 2014
Share
SHARE

Penyidik kepolisian Resor Luwu Timur telah memeriksa Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng baru-baru ini.

Dirinya diperiksa terkait adanya laporan dugaan ‘kongkalikong’ antara Pokja dengan peserta lelang dalam memenangkan proyek pembangunan gedung Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dikbudparmudora) tahun 2014.

Dihadapan penyidik, Ikhsan mengaku jika aplikasi yang mengizinkan ketiga peserta lelang telah dianggap qorum sehingga dilanjutkan ketahap pemenang.

“Lengkap atau tidaknya jika aplikasi mengatakan sudah memenuhi syarat maka kita akan melanjutkan ke tahap selanjutnya,” ungkap Ikhsan.

BACA JUGA:

Bupati Lutim Pimpin Rapat Koordinasi Antisipasi Situasi Pasca Demonstrasi

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan penyidik akan melakukan konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) terkait kasus dugaan ini. “Insya Allah Minggu ini kita akan melakukan konsultasi ke LKPP terlebih dahulu,” ungkap Rio.

Sementara itu, Pakar ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, Khalid Mustafa mengatakan peserta yang tidak memasukkan surat penawaran dianggap tidak memasukkan penawaran sehingga lelang harus dinyatakan gagal disebabkan karena jumlah peserta lelang kurang dari tiga.

“Pasal 83 ayat 1 huruf b Perpres 70 tahun 2012 menyatakan pelelangan atau pemilihan langsung gagal apabila jumlah peserta yang memasukan dokumen penawaran untuk pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya kurang dari tiga peserta, kecuali pada pelelangan terbatas,” ungkap spesialis pengadaan ini.

Sebelumnya, Proyek pembangunan kantor Dikbudparmudora Kabupaten Luwu Timur ini disorot. Selain proses tender yang dilakukan oleh ULP yang diduga tidak sesuai prosedur, kontrak proyek ini juga dinilai tidak sah.

Pasalnya, dari tiga perusahaan yang ikut dalam tender tersebut yakni PT Cakrawala Bangun Nusantara, PT Makara Abadi dan PT Wawasan Indah Garaha, dua perusahaan diantaranya yakni PT Makara Abadi dan PT Wawasan Indah Garaha dianggap tidak memasukkan penawaran karena dokumen penawarannya tidak disertakan surat penawaran.

Pemerhati tender Kabupaten Luwu Timur, Erwin Ersandi mengatakan Pokja ULP dianggap tidak memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan sesuai yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) no 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah pasal 17 ayat 1 huruf d pada tender proyek pembangunan kantor Dikbudparmudora Lutim ini.

“Dengan adanya indikasi seperti ini patut kita duga terjadi adanya persekongkolan antara peserta lelang,” ungkap Erwin.

Sekedar diketahui, realisasi pekerjaan pada proyek ini sudah mencapai 30 persen. bangunan ini dikerjakan dari tanggal 20 Mei hingga 22 Desember 2014 dengan menggunakan APBD tahun 2014 senilai Rp2.950.049.000 miliar dengan nomor kontrak 030. A/KONT/Dik-LT/V/2014. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Mobil Truk Ini Jatuh di Jurang Kayulangi Mangkutana
Next Article Pemerintah dan Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Daerah
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?