Tim pemeriksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili kembali memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili, Senin (01/09/14) sekitar pukul 10.00 wita pagi ini.
Dalam pemeriksaan tersebut jaksa telah mencecarkan sebanyak 13 pertanyaan seputar mekanisme dari penyerahan bangunan atau Provisional Handing Over (PHO). Sementara tiga saksi ini yakni Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan di setdakab Luwu Timur, Ma’ruf, kasi pembinaan pengendalian dan pemanfaatan ruang dinas tata ruang dan pemukiman (Tarkim), Jante dan staff dinas Pendidikan, Andi Baso Mattoreang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili, Alfian Bombing yang ditemui diruang kerjanya mengatakan jika pemeriksaan ketiga saksi tersebut yakni Ma’ruf, Jante dan Andi Baso Mattoreang sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan dua saksi GOR sebelumnya yakni Camat Malili, Andi Habil Unru dan Jerislim Wualam.
“Ketiga saksi ini kita periksa seputar mekanisme PHO sebab mereka masuk dalam tim PHO. Dalam pemeriksaan ini tim telah mencecarkan sebanyak 13 pertanyaan,” ungkap Alfian.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tim PHO ini, kata Alfian, Jaksa akan memeriksa tim anggaran dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Asset Daerah Luwu Timur pekan depan. “Usai ketiga saksi ini kami akan memanggil tim keuangan dari dinas DPPKAD minggu depan,” ungkap Alfian.
Patauan luwuraya.com, pemeriksaan ini dilakukan sekitar pukul 10.00 wita pagi tadi. Kasi pembangunan Luwu Timur, Ma’ruf, diperiksa oleh jaksa Rikar, Kasi pembinaan pengendalian dan pemanfaatan ruang dinas tata ruang dan pemukiman (Tarkim), Jante diperiksa oleh jaksa Hasan dan staff dinas Pendidikan, Andi Baso Mattoreang diperiksa oleh Jaksa Alfian Bombing.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi pembangun GOR Malili sudah dalam tahap penyidikan. Namun, kejaksaan belum mengumumkan siapa nama tersangka dalam kasus ini. Dari hasil BPKP Sulawesi Selatan menyebutkan jika proyek pembangunan GOR Malili terjadi penyimpangan yang diduga disebabkan oleh kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada deputi bidang harmonisasi dan kementerian pemuda dan olah raga, panitia lelang pembangunan GOR Malili, komite pembangunan, Kontraktor pelaksana, dan Tim PHO pembangunan GOR Malili sehingga terjadi kerugian negara Rp367 juta.(*)