Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Rekanan Proyek Stadion Malili Diputus Kontrak
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Rekanan Proyek Stadion Malili Diputus Kontrak
Metro

Rekanan Proyek Stadion Malili Diputus Kontrak

Redaksi
Redaksi 2 September 2014
Share
SHARE

Pemerintah Luwu Timur akhirnya mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak pengerjaan proyek multy years Stadion Malili, yang memakan anggaran mencapai Rp44 miliar. Pasalnya, hingga tiga tahun pelaksanaan proyek itu, hingga kini pembangunannya belum tuntas.

PPK Proyek Stadion Malili, Syahmuddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan pemutusan kontrak tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah memproses perhitungan realisasi bobot pembangunan dengan melibatkan tim independen yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dari Politeknik Negeri Ujung Pandang (Poli Upg).

Dia merincikan, pemutusan kontrak itu menyusul rekanan yakni PT Nindya Karya dianggap gagal menyelesaikan proyek yang dikerjakan sejak November 2013 itu. Pasalnya, proyek itu tidak tuntas pekerjaannya hingga 15 Agusutus 2014, yakni batas waktu penyelesaian proyek sesuai dengan Surat Perjanjian Addendum antara Pemerintah kabupaten Luwu Timur dengan perusahaan BUMN ini.

“Karena hingga 15 Agustus 2014 pekerjaan tersebut belum juga rampung, maka kami lakukan langkah pemutusan kontrak dengan rekanan, dan menghentikan seluruh kegiatan lapangan,” ujarnya.

BACA JUGA:

Erick Strada: Kompensasi Warga Terdampak Kebocoran Minyak Harus Jelas dan Cepat

Terkait dengan pemutusan kontrak itu, maka Pemkab Lutim melakukan langkah-langkah lanjutan yakni mencairkan jaminan pelaksanaan proyek yang diterbitkan oleh penjamin PT Askrindo senilai Rp2,2 miliar untuk disetor ke kas daerah, dan mendesak kepada rekanan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sebesar Rp62,3 juta ke kas daerah.

Syahmuddin mengatakan, terkait realisasi pembayaran atas sisa bobot pekerjaan, belum dilakukan pemerintah karena masih menunggu perhitungan akhir bobot pekerjaan yang telah dilakukan oleh rekanan. Perhitungan akhir bobot pekerjaan itu akan dilakukan oleh BPKP Provinsi Sulsel dan Politeknik Negeri Ujung Pandang.

“Pihak rekanan mengklaim jika bobot pekerjaan yang sudah direalisasikan mencapai 53,80 persen. Namun, kami tidak bisa serta merta melakukan pembayaran sesuai bobot yang diklaim oleh rekanan itu, kami melibatkan tim dari BPKP dan Poli Upg untuk melakukan perhitungan secara detail. Hasil perhitungan itulah yang akan kami gunakan sebagai dasar melakukan pembayaran sisa,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum diketahui berapa nilai pasti jumlah realisasi pembayaran yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada rekanan. Pasalnya, data yang dihimpun dari PPK di Dinas Tarkim Lutim dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan, keuangan dan Aset daerah (DPPKAD) Luwu Timur berbeda soal jumlah nilai pembayaran tersebut.

Dari data yang diperoleh dari Dinas Tarkim Lutim, disebutkan jika realisasi pembayaran proyek Stadion Malili sudah dilakukan sebanyak 40,67 persen, atau senilai Rp18,08 miliar. Sementara sesuai data dari DPPKAD Lutim, disebutkan jumlah realisasi pembayaran proyek Stadion Malili sudah mencapai 45,83 persen, atau sebesar Rp20,38 miliar.

Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Luwu Timur, Muhammad Said yang dikonfirmasi mengatakan sesuai data yang dipegangnya, jumlah realisasi pembayaran proyek Stadion Malili adalah sebanyak Rp20,38 miliar.

“Tetapi saya tidak tahu pasti jika ada pengembalian kelebihan bayar, karena yang pernah saya dengar ada pengembalian dana dari rekanan, tetapi nilainya saya tidak tahu persis,” tegasnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Peringatan Hari Tani, DPRD Lutim Tekankan Pentingnya Kebijakan untuk Petani

IKD Permudah Layanan Publik, DPRD Lutim Pastikan Keamanan Data Warga

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article FOTO | Ini Kondisi Bangunan yang Sudah Habiskan Rp20 Miliar di Lutim
Next Article Tiga Pelaku Curas di Wotu Satroni Emas Dan Uang Jutaan Rupiah
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?