Pemerintah Luwu Timur akhirnya mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak pengerjaan proyek multy years Stadion Malili, yang memakan anggaran mencapai Rp44 miliar. Pasalnya, hingga tiga tahun pelaksanaan proyek itu, hingga kini pembangunannya belum tuntas.
PPK Proyek Stadion Malili, Syahmuddin yang dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan pemutusan kontrak tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah memproses perhitungan realisasi bobot pembangunan dengan melibatkan tim independen yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dari Politeknik Negeri Ujung Pandang (Poli Upg).
Dia merincikan, pemutusan kontrak itu menyusul rekanan yakni PT Nindya Karya dianggap gagal menyelesaikan proyek yang dikerjakan sejak November 2013 itu. Pasalnya, proyek itu tidak tuntas pekerjaannya hingga 15 Agusutus 2014, yakni batas waktu penyelesaian proyek sesuai dengan Surat Perjanjian Addendum antara Pemerintah kabupaten Luwu Timur dengan perusahaan BUMN ini.
“Karena hingga 15 Agustus 2014 pekerjaan tersebut belum juga rampung, maka kami lakukan langkah pemutusan kontrak dengan rekanan, dan menghentikan seluruh kegiatan lapangan,” ujarnya.
Terkait dengan pemutusan kontrak itu, maka Pemkab Lutim melakukan langkah-langkah lanjutan yakni mencairkan jaminan pelaksanaan proyek yang diterbitkan oleh penjamin PT Askrindo senilai Rp2,2 miliar untuk disetor ke kas daerah, dan mendesak kepada rekanan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sebesar Rp62,3 juta ke kas daerah.
Syahmuddin mengatakan, terkait realisasi pembayaran atas sisa bobot pekerjaan, belum dilakukan pemerintah karena masih menunggu perhitungan akhir bobot pekerjaan yang telah dilakukan oleh rekanan. Perhitungan akhir bobot pekerjaan itu akan dilakukan oleh BPKP Provinsi Sulsel dan Politeknik Negeri Ujung Pandang.
“Pihak rekanan mengklaim jika bobot pekerjaan yang sudah direalisasikan mencapai 53,80 persen. Namun, kami tidak bisa serta merta melakukan pembayaran sesuai bobot yang diklaim oleh rekanan itu, kami melibatkan tim dari BPKP dan Poli Upg untuk melakukan perhitungan secara detail. Hasil perhitungan itulah yang akan kami gunakan sebagai dasar melakukan pembayaran sisa,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum diketahui berapa nilai pasti jumlah realisasi pembayaran yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada rekanan. Pasalnya, data yang dihimpun dari PPK di Dinas Tarkim Lutim dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan, keuangan dan Aset daerah (DPPKAD) Luwu Timur berbeda soal jumlah nilai pembayaran tersebut.
Dari data yang diperoleh dari Dinas Tarkim Lutim, disebutkan jika realisasi pembayaran proyek Stadion Malili sudah dilakukan sebanyak 40,67 persen, atau senilai Rp18,08 miliar. Sementara sesuai data dari DPPKAD Lutim, disebutkan jumlah realisasi pembayaran proyek Stadion Malili sudah mencapai 45,83 persen, atau sebesar Rp20,38 miliar.
Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Luwu Timur, Muhammad Said yang dikonfirmasi mengatakan sesuai data yang dipegangnya, jumlah realisasi pembayaran proyek Stadion Malili adalah sebanyak Rp20,38 miliar.
“Tetapi saya tidak tahu pasti jika ada pengembalian kelebihan bayar, karena yang pernah saya dengar ada pengembalian dana dari rekanan, tetapi nilainya saya tidak tahu persis,” tegasnya.