Terkait dengan proyek pembangunan Stadion Malili ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sebenarnya sudah menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Luwu Timur Handoko dan Imam S dari PT Nindya Karya.
Penetapan tersangka itu dilakukan karena keduanya diduga bersama-sama melakukan kongkalikong dengan merevisi secara sepihak nilai kontrak pelaksanaan proyek Stadion Malili dari nilai awal sebesar Rp44 miliar menjadi Rp47 miliar.
Sayangnya, sejak penetapan kedua tersangka pada akhir November 2013 lalu, hingga kini belum diketahui lagi tindak lanjut penyidikan kasus ini.
Sekretaris Eksekutif Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun menilai jika proses penanganan kasus korupsi Stadion Malili oleh Kejati Sulselbar terkesan lamban dan tidak transparan. Pasalnya, hingga kini tidak ada perkembangan berarti dari kasus ini, termasuk mengungkap siapa dalang utama dibalik tindakan korupsi tersebut.
“Kasus ini terkesan sengaja diendapkan di tangan Kejati Sulselbar, indikasinya jelas karena kasus ini tidak berlanjut hingga ke meja hijau hingga saat ini,” ujar Kadir.
Sekedar diketahui, pada tanggal 15 Agustus 2014, Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur telah melakukan pemutusan kontrak kepada rekanan proyek pembangunan Stadion Malili yakni PT Nindya Karya(Persero).
Dalam pemutusan kontrak tersebut, jaminan pelaksanaan oleh penjamin PT Askrindo dengan surat jaminan nomor: 55.02.14.00084.4.13.01.0 tanggal 30 Desember 2013 senilai Rp2.223.990.450 akan dicairkan dan disetorkan ke kas daerah.(*)