Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » ACC Sebut Kejati Sulsel Endapkan Kasus Korupsi Stadion Malili
Hukum

ACC Sebut Kejati Sulsel Endapkan Kasus Korupsi Stadion Malili

Redaksi
Redaksi Published 3 September 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Terkait dengan proyek pembangunan Stadion Malili ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sebenarnya sudah menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Luwu Timur Handoko dan Imam S dari PT Nindya Karya.

Penetapan tersangka itu dilakukan karena keduanya diduga bersama-sama melakukan kongkalikong dengan merevisi secara sepihak nilai kontrak pelaksanaan proyek Stadion Malili dari nilai awal sebesar Rp44 miliar menjadi Rp47 miliar.

Sayangnya, sejak penetapan kedua tersangka pada akhir November 2013 lalu, hingga kini belum diketahui lagi tindak lanjut penyidikan kasus ini.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Sekretaris Eksekutif Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun menilai jika proses penanganan kasus korupsi Stadion Malili oleh Kejati Sulselbar terkesan lamban dan tidak transparan. Pasalnya, hingga kini tidak ada perkembangan berarti dari kasus ini, termasuk mengungkap siapa dalang utama dibalik tindakan korupsi tersebut.

“Kasus ini terkesan sengaja diendapkan di tangan Kejati Sulselbar, indikasinya jelas karena kasus ini tidak berlanjut hingga ke meja hijau hingga saat ini,” ujar Kadir.

Sekedar diketahui, pada tanggal 15 Agustus 2014, Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur telah melakukan pemutusan kontrak kepada rekanan proyek pembangunan Stadion Malili yakni PT Nindya Karya(Persero).

Dalam pemutusan kontrak tersebut, jaminan pelaksanaan oleh penjamin PT Askrindo dengan surat jaminan nomor: 55.02.14.00084.4.13.01.0 tanggal 30 Desember 2013 senilai Rp2.223.990.450 akan dicairkan dan disetorkan ke kas daerah.(*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Indah: Hasil Buah Kakao di Lutra Perlu Ditingkatkan
Next Article Karena Proyek Stadion Malili, Perusahaan BUMN Masuk Daftar Hitam

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?