Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Berutang Rp9 Miliar, Enam Perusahaan Pertambangan Dicabut Ijinnya
Ekonomi

Berutang Rp9 Miliar, Enam Perusahaan Pertambangan Dicabut Ijinnya

Redaksi
Redaksi Published 5 September 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP-M) Kabupaten Luwu Utara mencabut enam ijin perusahaan pertambangan (IUP) di daerah itu, dari total sembilan IUP yang telah diterbitkan.

Pencabutan IUP yang dilakukan kepada 6 perusahaan tersebut lantaran tidak memenuhi kewajibanya yang telah di atur dalam peraturan yang diatur dalam UU maupun  oleh peraturan daerah.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lutra Suwaib Mansur mengatakan keenam perusahan tersebut yakni PT Dataran Seko Perkasa, PT Samudra Raya Prima, PT Sakti Panca Sakti, PT Seko Bukit Mas, PT Andalan Prima Cakrawala, dan PT Sapta Cipta Kencana.

Pencabutan Izin ini dilakukan lantara perusahaan tersebut tidak aktif memenuhi kewajibanya yang tidak membayar iuran pajak tetap atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, perusahaan tersebut tidak melaporkan hasil eksplorasi ke Pemerintah Kabupaten Lutra. Padahal sesuai aturan secara berkala mereka wajib melaporkan perkembangan  hasil eksplorasi yang mereka lakukan.

Dari keenam perusahan yang dicabut ijinnya ini telah berutang kepada Negara sekitar Rp9 miliar dan tetap terhitung sebagai utang yang harus di selesaikan.

“Kewajiban perusahaan yang bersangkutan tetap akan kita tagih hanya saja menjadi kendala alamat perusahaan tersebut saat ini tidak bisa kita lacak keberadaanya serta kami sudah mengirimkan tagihan melalui Kantor Pos namun tidak di ketemukan alamatnya,” ujarnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Budiman Peringati Hari Santri Bersama DPC IPI Luwu Timur

TP PKK dan Penyuluh KB Nuha Gelar Edukasi Pentingnya ASI untuk Balita

Olahraga Otomotif Diusulkan Jadi Bagian dari Perencanaan Stadion Baru Makassar

Tak Bayar Pajak, Pemda Lutim Tertibkan Reklame

Pj Wali Kota Palopo Pastikan Kesiapan Pemungutan Suara Ulang

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Polres Lutim Kejar Pelaku Perampok Bersenjata ke Lutra
Next Article 14 Tahun tak Mengajar, Guru Ini tetap Lancar Terima Gaji

You Might Also Like

Ekonomi

PT Vale Buka Rekrutmen Besar, Kesempatan Emas bagi Tenaga Lokal

14 April 2026
Luwu Timur

Selasa, Pemdes Balantang Kembali Akan Launching Program Pro Rakyat

17 Juni 2023
Hukum

Kajati Sulsel Tekankan Profesionalisme dan Integritas di Kejari Palopo

25 Februari 2025
Hukum

Somadril Ternyata Masuk Dalam Obat Terlarang

24 Maret 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?