Kejaksaan Negeri Palopo secara resmi melakukan penahanan terhadap Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palopo, Gazali Rahman, Senin (8/9/14) sore tadi. Penahanan itu dilakukan pasca penetapan tersangka terhadap Gazali atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Palopo tahun 2012 silam.
Pantauan luwuraya.com, Gazali ditahan dengan diantar menggunakan kendaraan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo ke Lapas kelas II A Palopo di Rampoang, sekitar pukul 17.00 Wita, usai menjalani pemeriksaan. Gazali menggunakan baju kameja berwarna hitam dan meneteng sebuah tas yang juga berwarna hitam.
Kepala Kejari Palopo, Daroe Trisodono yang dikonfirmasi mengatakan penahanan itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan tersangka atas dugaan korupsi DAK Pendidikan 2012, dimana kerugian Negara atas kasus ini mencapai Rp102 juta.
Dia menuturkan, kasus ini sebenarnya merupakan penyidikan pada masa Kepala Kejari sebelumnya, Oktavianus. “Kasus ini disidik dijaman Kepala Kejari yang lama, kami hanya melanjutkan proses penyidikannya saja,” ujar Daroe.
Atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, gazali diancam dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. “Kami akan terus memperdalam kasus ini guna mengungkap adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Daroe.
Untuk diketahui, sebelumnya Badan pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan terjadinya kerugian Negara tas penyaluran DAK Pendidikan tahun 2012. Saat itu, DAK Pendidikan dialokasikan untuk pengadaan mobile di 11 sekolah di Kota Palopo.




