Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Palopo Ditahan
Hukum

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Palopo Ditahan

Redaksi
Redaksi Published 8 September 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Kejaksaan Negeri Palopo secara resmi melakukan penahanan terhadap Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palopo, Gazali Rahman, Senin (8/9/14) sore tadi. Penahanan itu dilakukan pasca penetapan tersangka terhadap Gazali atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Palopo tahun 2012 silam.

Pantauan luwuraya.com, Gazali ditahan dengan diantar menggunakan kendaraan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo ke Lapas kelas II A Palopo di Rampoang, sekitar pukul 17.00 Wita, usai menjalani pemeriksaan. Gazali menggunakan baju kameja berwarna hitam dan meneteng sebuah tas yang juga berwarna hitam.

Kepala Kejari Palopo, Daroe Trisodono yang dikonfirmasi mengatakan penahanan itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan tersangka atas dugaan korupsi DAK Pendidikan 2012, dimana kerugian Negara atas kasus ini mencapai Rp102 juta.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Dia menuturkan, kasus ini sebenarnya merupakan penyidikan pada masa Kepala Kejari sebelumnya, Oktavianus. “Kasus ini disidik dijaman Kepala Kejari yang lama, kami hanya melanjutkan proses penyidikannya saja,” ujar Daroe.

Atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, gazali diancam dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. “Kami akan terus memperdalam kasus ini guna mengungkap adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Daroe.

Untuk diketahui, sebelumnya Badan pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan terjadinya kerugian Negara tas penyaluran DAK Pendidikan tahun 2012. Saat itu, DAK Pendidikan dialokasikan untuk pengadaan mobile di 11 sekolah di Kota Palopo.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Warga Wasuponda Ditemukan Tewas di Sungai Larona
Next Article Judas Didemo Terkait Mutasi dan K2

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?