Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga Malili, Kabupaten Luwu Timur terus digenjot oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili. Kali ini, bendahara komite pembangunan, Raksan diperiksa, Senin (29/09/14) sekitar pukul 11.00 wita hari ini.
Pantauan luwuraya.com, Raksan diperiksa oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Andi Taufik Ismail diruang kerja Pidsus. Raksan yang juga menjabat sebagai bendahara dinas Pendidikan Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dikbudparmudora) ini diperiksa terkait pembayaran proyek pembangunan GOR Malili yang diduga bermasalah ini.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili, Alfian Bombing mengatakan pemeriksaan bendahara komite ini seputaran penyaluran pembayaran proyek pembangunan Gedung Olahraga.
“Pada tahap penyidikan ini sudah ada sekitar 10 saksi yang sudah kita periksa terkait kasus dugaan korupsi GOR Malili ini diantaranya, pemeriksa barang dan panitia lelang. Sementara dalam dekat ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan keuanganan kementerian akan kita mintai keterangan terkait penyaluran dana,” ungkap Alfian.
Sementara itu, Bendahara Komite GOR, Raksan yang ditemui awak media mengatakan jika pembayaran dilakukan atas perintah ketua komite (Syahidin Halun). Dirinya juga mengaku jika anggaran dari kementerian pemuda olahraga langsung masuk ke rekening komite.
“Anggaran GOR langsung masuk ke rekening komite, menyangkut pembayaran, saya lakukan tergantung atas perintah ketua komite,” ungkap Raksan.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan GOR Malili yang merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah ini sudah masuk dalam tahap penyidik kejari Malili.
Penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan GOR Malili ini disebabkan oleh kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada deputi bidang harmonisasi dan kemitraan kementerian pemuda dan olahraga, panitia lelang pembangunan GOR Kabupaten Lutim, komite pembangunan GOR, Kontraktor pelaksana, dan Tim PHO pembangunan GOR luwu Timur. (*)




