Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sidang Putusan Kasus Dugaan Oknum Polisi ‘Cabul’ di Lutim Ditunda
Hukum

Sidang Putusan Kasus Dugaan Oknum Polisi ‘Cabul’ di Lutim Ditunda

Redaksi
Redaksi Published 7 Oktober 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Pengadilan Negeri Malili telah menunda jadwal sidang putusan terkait kasus dugaan pencabulan dibawah umur dengan terdakwa, Ahadiat, oknum polisi di Luwu Timur.

Pantauan luwuraya.com, terdakwa, Ahadiat memasuki ruang sidang, Selasa (07/10/14) sekitar pukul 16.00 wita sore tadi dengan agenda sidang putusan kasus dugaan pencabulan dibawah umur namun sidang tersebut ditunda disebakan terdakwa, Ahadiat akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Karena terdakwa meminta untuk mengajukan pembelaan secara tertulis maka sidang ini akan kita lanjutkan dengan agenda sidang pebelaan dari terdakwa yang akan digelar pada hari Selasa, (14/10/14) pekan depan,” ungkap Djuita Tandi Massora, Hakim ketua.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Sementara itu, terdakwa, Ahadiat yang ditemui hanya memilih diam. “Aman ji pak,” ungkap terdakwa dengan singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Hasan telah menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa lima tahun penjara, denda sebanyak Rp80 juta dan subsider empat bulan.

“Sidang tuntutan telah dilakukan pekan lalu dengan menuntut terdakwa lima tahun penjara, denda Rp80 juta dan subsider empat bulan,” ungkap Hasan.

Informasi yang dihimpun, terdakwa, Ahadiat yang sehari-hari bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Wasuponda ini diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, Jum’at (24/01/14) sekitar pukul 21.30 wita lalu disalah satu penginapan di Kecamatan Tomoni. Sementara korban tersebut diketahui berinisal VI (17), siswi disalah satu SMA di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana kepada awak media mengatakan jika dirinya masih menunggu hasil keputusan dari Pengadian Negeri (PN). “Kita tunggulah dulu hasil putusan dari pengadilan, setelah putusan sudah ada, maka kita akan menindaklanjuti keputusan dengan melakukan sidang kode etik untuk memberikan sanksi,” ungkap Rio. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Polres Lutim Sita Dokumen Pokja ULP
Next Article Pelantikan Ketua DPRD Lutra Tinggal Tunggu SK Gubernur

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?