Pengadilan Negeri (PN) Malili kembali menunda sidang putusan terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa, Ahadiat, oknum polisi di Luwu Timur dengan alasan terdakwa dalam keadaan sakit di Rumah Tahanan (Rutan) di Masamba.
Sebelumnya, terdakwa telah dijadwalkan akan di sidang, Selasa (07/10/14) lalu dengan agenda sidang putusan namun hakim membatalkan karena terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertulis sehingga sidang tersebut di tunda dan akan dilanjutkan pada, Selasa (14/10/14) kemarin. Kali ini, sidang tersebut kembali dibatalkan karena terdakwa dalam keadaan sakit.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malili, Hasan yang dikonfirmasi via telepon, Rabu (15/10/14) membenarkan batalnya sidang putusan tersebut. Menurutnya, sidang ini akan dilanjutkan, Selasa (21/10/14) pekan depan.
“Tadinya kita akan menjemput terdakwa di Rutan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, karena terdakwa dalam kondisi sakit maka sidang tersebut kita tunda dan akan dilanjutkan, Selasa (21/10/14) ini,” ungkap Hasan.
Dalam kasus ini, JPU telah menuntut terdakwa selama lima tahun kurungan penjara, denda sebanyak Rp80 juta dan subsider empat bulan.
Informasi yang dihimpun, terdakwa, Ahadiat yang sehari-hari bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Wasuponda ini diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, Jum’at (24/01/14) sekitar pukul 21.30 wita lalu disalah satu penginapan di Kecamatan Tomoni. Sementara korban tersebut diketahui berinisal VI (17), siswi disalah satu SMA di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. (*)




