Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Lagi, Oknum Polisi ‘Cabul’ di Lutim Batal di Sidang
Hukum

Lagi, Oknum Polisi ‘Cabul’ di Lutim Batal di Sidang

Redaksi
Redaksi Published 15 Oktober 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Pengadilan Negeri (PN) Malili kembali menunda sidang putusan terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa, Ahadiat, oknum polisi di Luwu Timur dengan alasan terdakwa dalam keadaan sakit di Rumah Tahanan (Rutan) di Masamba.

Sebelumnya, terdakwa telah dijadwalkan akan di sidang, Selasa (07/10/14) lalu dengan agenda sidang putusan namun hakim membatalkan karena terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertulis sehingga sidang tersebut di tunda dan akan dilanjutkan pada, Selasa (14/10/14) kemarin. Kali ini, sidang tersebut kembali dibatalkan karena terdakwa dalam keadaan sakit.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malili, Hasan yang dikonfirmasi via telepon, Rabu (15/10/14) membenarkan batalnya sidang putusan tersebut. Menurutnya, sidang ini akan dilanjutkan, Selasa (21/10/14) pekan depan.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

“Tadinya kita akan menjemput terdakwa di Rutan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, karena terdakwa dalam kondisi sakit maka sidang tersebut kita tunda dan akan dilanjutkan, Selasa (21/10/14) ini,” ungkap Hasan.

Dalam kasus ini, JPU telah menuntut terdakwa selama lima tahun kurungan penjara, denda sebanyak Rp80 juta dan subsider empat bulan.

Informasi yang dihimpun, terdakwa, Ahadiat yang sehari-hari bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Wasuponda ini diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, Jum’at (24/01/14) sekitar pukul 21.30 wita lalu disalah satu penginapan di Kecamatan Tomoni. Sementara korban tersebut diketahui berinisal VI (17), siswi disalah satu SMA di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Konferensi PGRI ke V Lutim di Gelar
Next Article Petugas O&P JIR Luwu Timur Tembus Nasional

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?