Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili saat ini telah menyita berkas atau dokumen proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili, Rabu (29/10/14) sekitar pukul 15.00 wita sore ini.
Dari pantauan koran luwuraya.com, beberapa dokumen yang disita antara lain, kontrak GOR Malili, addendum dan laporan-laporan lainnya terkait proyek tersebut.
Kepala Seksi (kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Taufik Andi Ismail mengatakan penyitaan dokumen ini guna kelengkapan alat bukti terkait perkara kasus dugaan korupsi GOR Malili.
“Ada beberapa dokumen yang kita sita seperti kontrak, addendum dan laporan lainnya guna kelengkapan alat bukti,” ungkap Taufik.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan GOR Malili yang merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah ini sudah masuk dalam tahap penyidikan namun kejaksaan hingga saat ini belum berani menentukan satupun tersangka pada kasus tersebut.
Pada kasus ini, BPKP menyimpulkan jika penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan GOR Malili terjadi disebabkan oleh kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada deputi bidang harmonisasi dan kementerian pemuda dan olahraga, panitia lelang pembangunan GOR Kabupaten Lutim, komite pembangunan GOR, Kontraktor pelaksana, dan Tim PHO pembangunan GOR luwu Timur. (*)




