Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kejari Malili Sita Tanah Milik Mantan Kepala PNPM Mandiri
Hukum

Kejari Malili Sita Tanah Milik Mantan Kepala PNPM Mandiri

Redaksi
Redaksi Published 29 Oktober 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili telah menyita tanah milik mantan kepala Unit pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Malili, Efendi Patintingan di dusun Ulu Padang, desa Pongkeru, Rabu (29/10/14) sekitar pukul 11.00 wita.

Penyitaan ini berdasarkan penetapan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar nomor : 75/X/Pen.Pid.Sus/TPK/2014/PN.MKS per tanggal 20 Oktober 2014 dengan perkara, Efendi Patintingan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Taufik Andi Ismail pada saat melakukan penyitaan mengatakan dalam kasus dugaan korupsi tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyimpulkan terjadi kerugian negara senilai Rp894.093.400 juta sehingga dari hasil penyidikan tersebut mantan ketua UPK PNPM Kecamatan Malili, Efendi ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini adalah upaya kita dalam hal mengembalikan kerugian keuangan negara, kita telah menyita tanah perumahan dengan luas lahan 493 meter persegi,” ungkap Taufik.

Sementara itu, Efendi Patintingan yang ditemui dilokasi penyitaan membenarkan jika dirinya telah memakai dana tersebut. Menurutnya, dugaan kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp894 juta ini tidak sepenuhnya mereka (Efendi) gunakan.

“Memang ada dana sebagian saya pakai terkait jumlahnya saya tidak tahu, sementara dana yang dituduhkan itu tidak sepenuhnya saya gunakan sebab masih ada di masyarakat,” ungkap Efendi.

Sebelumnya, kata Efendi, dirinya pernah menelusuri namun masyarakat mengaku kalau dana tersebut sudah mereka kembalikan. “Kata masyarakat dana itu sudah dikembalikan tetapi mereka tidak bisa membuktikannya,” ungkap Efendi.

Sebagai ketua, dirinya siap saja bertanggung jawab atas kejadian ini dan menerima hukuman yang telah ditetapkan oleh pihak kejaksaan negeri Malili. “Saya siap bertanggung jawab pak, jauh sebelumnya, saya sudah meminta untuk ditahan,” ungkap Efendi.

Untuk diketahui, kepala UPK PNPM-MP Malili, Efendi diduga telah menyelewengkan dana PNPM senilai Rp894 juta sejak tahun 2007-2012 lalu. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Saldy Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Nelayan di Burau

Peduli Sesama di Masa Pandemi, Bupati Budiman : Inilah Esensi Ajaran Islam

Warga Enam Kecamatan Ikuti Jalan Santai Massal

Video | Seperti Ini Kerusakan Akibat Longsor Maliwowo

Grand Final Duta Baca Kota Palopo, Firmanza DP: Membaca Adalah Kunci Ilmu

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Lagi, Jaksa Periksa Bendahara Komite GOR Malili
Next Article Jaksa Sita Dokumen GOR Malili

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Budiman Dikukuhkan Jadi Ketua IOF Kabupaten Luwu Timur

27 Agustus 2022
Luwu Timur

Sekda Luwu Timur Jalan Santai di HUT ke-50 KSP Berkat

18 Februari 2018
Sport

Sekda Lutim Lepas Atlet Akuatik ke Pra Porprov, Target Dua Emas

3 Agustus 2025
Luwu Timur

Robert Kagumi Budidaya Kakao di Lutim

25 Maret 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?