Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah dan Infaq Haji yang akan dibayarkan pada bulan ramadhan tahun ini.
Kepala bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Dohri As’ari mengatakan berdasarkan hasil rapat tentang penetapan besarnya Zakat Fitrah yang dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Luwu Timur Baharuddin maka Pemkab Lutim menetapkan empat kriteria zakat fitrah disesuaikan dengan kualitas makanan pokok/beras yang dikomsumsi.
Untuk kualitas beras tertinggi (super) zakat fitrah yang ditetapkan sebesar Rp36 ribu per jiwa, kualitas beras tinggi sebesar Rp30 ribu per jiwa, kualitas sedang sebesar Rp24 ribu per jiwa sementara kualitas beras terendah sebesar Rp21 ribu perjiwa, yang pengelolaannya Zakat Fitrah diserahkan kepada Badan Amal Zakat (BAZ) di masing-masing kecamatan.
Sementara Infaq Haji tahun ini ditetapkan sebesar Rp500 ribu percalon haji yang pembayarannya akan dilakukan melalui Kepala Seksi dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Timur.
Perhitungannya sudah disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan telah dibahas pada rapat koordinasi antara pemerintah yang dengan melibatkan unsur-unsur terkait dari tokoh agama, tokoh masyarakat, camat serta Kantor Kementerian Agama Luwu Timur.
Lebih jauh, Dohri mengimbau umat muslim dapat membayar zakat sesuai dengan tuntunan agama Islam. Sebab, zakat merupakan salah satu kewajiban yang bisa menjadi solusi mengatasi kemiskinan.




