Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Zakat Fitrah di Luwu Timur Rp36 Ribu
Luwu Timur

Zakat Fitrah di Luwu Timur Rp36 Ribu

Redaksi
Redaksi Published 17 Juli 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah dan Infaq Haji yang akan dibayarkan pada bulan ramadhan tahun ini.

Kepala bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Dohri As’ari mengatakan berdasarkan hasil rapat tentang penetapan besarnya Zakat Fitrah yang dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Luwu Timur Baharuddin maka Pemkab Lutim menetapkan empat kriteria zakat fitrah disesuaikan dengan kualitas makanan pokok/beras yang dikomsumsi.

Untuk kualitas beras tertinggi (super) zakat fitrah yang ditetapkan sebesar Rp36 ribu per jiwa, kualitas beras tinggi sebesar Rp30 ribu per jiwa, kualitas sedang sebesar Rp24 ribu per jiwa sementara kualitas beras terendah sebesar Rp21 ribu perjiwa, yang pengelolaannya Zakat Fitrah diserahkan kepada Badan Amal Zakat (BAZ) di masing-masing kecamatan.

Baca Juga

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Sementara Infaq Haji tahun ini ditetapkan sebesar Rp500 ribu percalon haji yang pembayarannya akan dilakukan melalui Kepala Seksi dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Timur.

Perhitungannya sudah disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan telah dibahas pada rapat koordinasi antara pemerintah yang dengan melibatkan unsur-unsur terkait dari tokoh agama, tokoh masyarakat, camat serta Kantor Kementerian Agama Luwu Timur.

Lebih jauh, Dohri mengimbau umat muslim dapat membayar zakat sesuai dengan tuntunan agama Islam. Sebab, zakat merupakan salah satu kewajiban yang bisa menjadi solusi mengatasi kemiskinan.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Prabowo-Hatta Unggul di Dua Kecamatan di Luwu Utara
Next Article Waktu Program Dipersingkat, Peminat PPI Tetap Meningkat

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

17 April 2026
Metro

Pemkab Luwu Timur Percepat Integrasi Call Center 112 untuk Respons Darurat

15 April 2026
Ekonomi

Camat Tomoni Timur Dampingi BUMDes dan BUMDesma Input Data Pemeringkatan Nasional

11 April 2026
Pendidikan

SMPN 1 Mangkutana Siapkan Atlet Terbaik Hadapi O2SN

10 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?