Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Tolak Putusan MA, Warga Bolong dan Limbong Blokir Jalan
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Tolak Putusan MA, Warga Bolong dan Limbong Blokir Jalan
Hukum

Tolak Putusan MA, Warga Bolong dan Limbong Blokir Jalan

Redaksi
Redaksi 7 November 2014
Share
SHARE

Ratusan warga Desa Bolong dan Limbong, di Kecamatan Walenrang Utara melakukan aksi demonstrasi dengan memblokir jalan trans Sulawesi , Jumat (7/11/14). Blokade jalan dilakukan dengan menggunakan truk dan ban bekas yang dibakar.

Aksi blokade jalan itu dilakukan terkait penolakan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak penggugat atas sengketa lahan yang diniami warga dua desa itu sejak puluhan tahun silam. Mereka menilai, putusan MA itu sarat akan nuansa kongkalikong dan jauh dari rasa keadilan.

Pantauan luwuraya.com, warga dengan menggunakan sebuah truk memblokade jalanan sehingga terjadi kemacetan panjang. Aksi tersebut berlangsung selama dua jam, sehingga antrian panjang kendaraan terlihat baik dari arah Kota Palopo maupun sebaliknya.

Warga dua desa ini menolak eksekusi rumah dan lahan pertanian mereka , atas hasil putusan MA terkait sengketa lahan di daerah tersebut.

BACA JUGA:

Bupati Lutim Pimpin Rapat Koordinasi Antisipasi Situasi Pasca Demonstrasi

Karena dinilai cacat hokum, mereka menilai hasil keputusan MA tidak sesuai dengan prosedur yang ada, yakni tidak melibatkan kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut, serta lokasi lahan sengketa yang tidak jelas.

Untuk diketahui, sengketa lahan ini bermula dari gugatan Mahading ke PN Palopo sejak tahun 2004 silam. Saat itu, pengadilan memenangkan Mahading selaku penggugat, dan kasus ini terus bergulir hingga ke tingkat kasasi di MA.

Hingga akhirnya, pada 2013 silam, pihak penggugat melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan dimenangkan oleh Mahading. Atas keputusan ini, pengadilan berencana melakukan eksekusi lahan tersebut sesuai dengan putusan MA.

Warga menilai, sengketa lahan yang diklaim masih tanah adat ini, terdapat berbagai kejanggalan dalam proses hukumnya.

Nunnu, warga Desa Bolong merincikan, terdapat dua desa yang menjadi objek sengketa kasus ini. “Sekitar lebih dari 50 kepala keluarga yang terancam kehilangan tempat tinggal karena putusan ini, kami menilai terdapat berbagai kejanggalan dalam proses hokum kasus ini, seperti batas wilayah sengketa yang tidak jelas, dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa lokasi sengketa berbatasan dengan jalan raya dan gunung, gunung ini luas, sampai ke manado juga bisa,” ujar Nunnu.

Warga pun berharap agar pemerintah dan DPRD Kabupaten Luwu turun tangan untuk memperjuangkan hak warga serta melakukan mediasi dengan kedua belah pihak yang bersengketa.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article OPINI | Problematika Subsidi BBM
Next Article Gerah Dengan Tawuran, Warga Torpedo Jaya Swadaya Bangun Pos Keamanan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?