Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) wilayah Sulawesi Selatan meminta kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur agar melakukan pemutusan kontrak terhadap proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili. Hal ini disampaikan, Heriwanto D Manda, Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDAM Malili ini.
Menurutnya, selain dirinya, rapat penyampaikan pemutusan kontrak ini juga dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Setda) Luwu Timur, Bahri Suli, Inspektorat, ketua ULP, Hidayat dan dari pihak keuangan.
“Dalam rapat itu, Jum’at (14/11/14) kemarin, BPK merekomendasikan agar CV Hadi Prima Jasa yang mengerjakan proyek kantor PDAM Malili agar dilakukan pemutusan kontrak karena masuk dalam daftar hitam atau blacklist,” ungkap Heriwanto melalui via telepon, Rabu (19/11/14).
Sehingga rekomendasi tersebut, kata Heri, akan ditindaklanjuti melalui rapat dikantor Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) hari ini terkait saran pemutusan kontrak. “Hari ini kita akan menindaklanjuti melalui rapat tindaklanjut terkait saran pemutusan kontrak proyek PDAM ini,” ungkap Heriwanto.
Sebelumnya, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili tahun 2014 ini.
Desakan ini dilakukan lantaran bukti-bukti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketua Kelompok Kerja (Pokja) pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), Andi Ikhsan Bassaleng dinilai sudah sangat mencukupi untuk peningkatan status kasus tersebut.
“Kami mendesak polisi segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek PDAM Malili, paling tidak polisi sudah bisa menaikkan status pada kasus ini karena dinilai sudah cukup lama dan sudah memeriksa beberapa saksi,” ungkap, Kadir Wokanobun, Wakil Direktur ACC Sulawesi ini.
Dirinya menjelaskan, pada kasus ini, ketua Pokja telah memenangkan CV Hadi Prima Jasa pada bulan Mei 2014. Padahal, perusahaan ini sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist di LKPP pada Satuan Kerja (satker) Kementerian Kehutanan (kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 lalu dengan Nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014.
“Polisi sudah mengantongi dokumen untuk dijadikan acuran agar dapat menaikkan status pada kasus ini. Seperti, dokumen dari LKPP yang menyebutkan kalau perusahaan ini masuk dalam daftar hitam, dokumen surat keterangan bebas temuan yang tidak berdasar dari Kabag Hukum Luwu Utara dan beberapa dokumen lainnya yang sudah polisi sita,” ungkap Kadir.
Untuk diketahui, kantor PDAM Malili dikerjakan oleh CV Hadi Prima Jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 senilai Rp999.419.000 juta. Pekerjaan ini di soal disebabkan karena perusahaan ini masuk dalam daftar hitam atau blacklist dari LKPP. (*)




