Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak di lokasi tambang galian C, di Desa Kalpataru, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Dari sebagian besar lokasi tambang galian C yang didapati, hampir seluruhnya tidak mengantongi ijin penambangan. Ironisnya lagi, sebagian besar usaha penambangan itu diketahui milik sejumlah pejabat di Luwu Timur.
Pantauan luwuraya.com, dari pengakuan pekerja di lokasi tambang galian C yang terjaring, disebut nama sejumlah pejabat yang diduga sebagai pemilik usaha penambangan, mulai dari Direktur RSUD I La Galigo Wotu, dr Rosmini, hingga anggota DPRD Lutim, Rully Heriawan.
Pihak petugas Dinas ESDM Lutim pun mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional tambang galian C tak berijin itu, karena dianggap telah menyalahi aturan.
“Tidak bisa dibiarkan, sebab usaha pertambangan seperti ini bisa merusak lingkungan sekitar, tanpa ada pengawasab dari penerintah,” ujar Hasim Ning, Kepala Bidang Pertambangan, Dinas ESDM Kabupaten Luwu Timur.
Menurutnya, dengan adanya ijin, pengerukan tambang galian C bisa lebih dikendalikan, terutama bagi kegiatan pasca pengerukan, dimana lokasi galian harus dikembalikan seperti sedia kala.
“Para pelaku tambang ilegal kerap tidak menperhatikan hal itu, melakukan pengerukan tanpa adanya perhatian terhadap kondisi lingkungan, karena kerap meninggalkan lokasi galian tanpa menghiraukan kondisi areal pasca tambang,” ujarnya.
Menurutnya, meski belum ada tindakan berupa penyitaan alat, pihaknya akan terus memantau aktifitas penambangan di lokasi itu. “Kami akan melakukan operasi besar-besaran lagi untuk menyisir lokasi tambang ilegal di Luwu Timur, dan akan diambil langkah tegas berupa penyitaan alat, hingga memperkarakan pada jalur hukum,” tegasnya.
Dia merincikan, akibat tidak adanya ijin yang dikantongi pengusaha, terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian C, yang nilainya mencapai Rp15 juta per hari.




