Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga Malili, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (04/12/14).
“Kita sudah melakukan ekspose siang tadi dan menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi GOR Malili ini,” ungkap Alfian Bombing, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili.
Menurutnya, pengumuman dua nama tersangka tersebut akan diumumkan secara resmi pada hari anti korupsi se-dunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2014 mendatang.
“Namanya akan diumumkan secara resmi pada hari anti korupsi se-dunia nantinya,” ungkap Alfian.
Sekedar diketahui, Proyek pembangunan GOR Malili ini dikerjakan oleh PT Arde Rama Mandiri dengan menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2012 senilai Rp5 Miliar.
Pada pekerjaan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan merilis adanya kerugian negara senilai ratusan juta rupiah yang disebabkan atas kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada deputi bidang harmonisasi dan kementerian pemuda dan olahraga, panitia lelang pembangunan GOR Kabupaten Lutim, komite pembangunan GOR, Kontraktor pelaksana, dan Tim PHO pembangunan GOR luwu Timur. (*)




