Pihak Kejaksaan Negeri Malili didesak untuk memperbaiki kinerja dan mempercepat untuk memproses kasus dugaan korupsi Gedung Olah Raga (GOR) Malili yang saat ini telah dalam tahap penyidikan.
Sekertaris Eksekutif Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan percepatan penyidikan kasus ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat mengenai penanganan kasus ini.
Kadir bahkan mendesak kepada pihak kejaksaan untuk melakukan penahanan fisik kepada tersangka GOR Malili, yakni Ketua Komite Pembangunan Syahidin Halun, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Lutim.
“Kejaksaan perlu pelakukan penahanan terhadap tersangka, selain untuk dapat mempercepat proses penyidikan atas kasus ini, juga agar menghindari adanya tindakan dari tersangka yang dapat merugikan proses penyidikan,” tegas Kadir.
Dia mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Malili harus membuktikan kepada masyarakat bahwa penanganan kasus ini serius dilakukan, dan penanganan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Perlu diingat, penyelidikan hingga proses penyidikan kasus ini berjalan tertatih-tatih, serta ada kesan sengaja untuk di perlambat. Sehingga perlu ada tindakan dari Kejari Malili untuk membuktikan bahwa mereka serius menangani proses hukum kasus ini,” tegasnya.




